Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta berencana menyusun rencana induk jaringan utilitas tahun depan. Rencana itu akan diakomodir melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) No 8/1999 tentang Sistem Jaringan Utilitas.
"Jadi kita akan membuat rencana induk itu untuk dasar pembuatan jaringan utilitas di Jakarta. Saat ini kita akan lebih dulu merevisi Peraturan Gubernur No 195/2010. Baru nanti membuat kajian untuk merevisi perda," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (3/10)
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut revisi perda itu nantinya untuk dapat mengakomodir pembangunan jaringan induk utilitas dilakukan oleh swasta. Sarana jaringan induk utilitas ini akan menggantikan ducting sementara yang saat ini dibangun bersamaan dengan revitalisasi trotoar. Sistem tender nantinya diberlakukan bagi swasta yang berminat mengelola jaringan utilitas di Jakarta.
"Programnya disebut pemanfaatan jaringan utilitas. Swasta, BUMD, BUMN bisa menjadi operatornya, mereka membangun, mengelola, dan mendapat retribusi. Kita juga mendapat kontribusi dari pemanfaatan itu," kata Hari dihubungi Media Indonesia, Kamis (4/10).
Menurutnya pembangunan jaringan utilitas oleh pihak kedua ini ditujukan untuk mempercepat relokasi kabel udara menjadi berada di bawah tanah seluruhnya. Hal itu selaras dengan Perda 8/1999.
"Karena kan semua kabel udara sudah harus diturunkan ke bawah semua. Tidak ada lagi. Kita akan buat induk ducting yang permanen," kata Hari.
Saat sarana jaringan induk utilitas selesai dibangun seluruh jaringan utilitas yang telah direlokasi ke ducting sementara akan turut direlokasi ke sarana jaringan induk tersebut. Hari menambahkan masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar kawasan dengan trotoar yang telah direvitalisasi, tidak perlu khawatir dengan pembangunan jaringan induk utilitas itu.
baca juga: Kebijakan Ganjil-Genap Sesat Pikir
"Tidak akan terlalu besar pembongkarannya. Relokasi kabel udaranya juga tidak sulit karena di trotoar yang sekarang kan kita sudah buat 'mainhole'. Jadi enggak perlu gali lagi. Tinggal buka lubang itu," pungkasnya. (OL-3)
PETUGAS gabungan melakukan Modifikasi Cuaca (OMC) di wilayah Jakarta dan sekitarnya dengan menyebarkan bahan semai sebanyak 8 kuintal Kalsium Oksida (CaO), Jumat (23/1)
Pemprov DKI Jakarta terapkan WFH dan PJJ akibat cuaca ekstrem Januari 2026. Simak durasi kebijakan dan aturan lengkap dari Gubernur Pramono Anung.
DI tengah harga daging sapi yang naik di sejumlah pasar tradisional, Perumda Dharma Jaya menegaskan akan menjaga keterjangkauan daging sapi bagi masyarakat Jakarta.
Pelajari cara efektif menghindari titik banjir di Jakarta. Dari daftar ruas jalan rawan hingga aplikasi pantau real-time untuk perjalanan aman.
OMC menjadi salah satu langkah mitigasi nonstruktural Pemprov DKI untuk mengurangi potensi hujan ekstrem yang dapat memicu banjir dan genangan, terutama di wilayah padat dan rawan.
Ia menyatakan, keberadaan Persija dengan basis suporter besar menjadikan klub tersebut sebagai aset strategis bagi kerja sama komersial.
Ia menjelaskan, perubahan tata ruang yang tidak terkendali turut memengaruhi daya tampung air di wilayah Jabodetabek.
The HUD Institute meninjau perencanaan kota mandiri di tengah dorongan pembangunan perumahan dan menyoroti pentingnya integrasi tata ruang regional.
Kementerian ATR bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepakat memperkuat fungsi kehutanan pada lahan-lahan milik PTPN I.
Pengaturan tata ruang, penyediaan ruang terbuka hijau, serta penerapan prinsip keberlanjutan sejak tahap awal pembangunan jadi unsur dalam konsep kawasan hunian ramah lingkungan .
Langkah strategis ini bertujuan meminimalkan konflik agraria serta mencegah eskalasi bencana lingkungan di wilayah Jawa Barat.
Dedi menyatakan bahwa inventarisasi dan penetapan batas sempadan oleh Kementerian PU akan menjadi "senjata" bagi pemerintah daerah untuk melakukan penegakan hukum secara tegas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved