Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Asosiasi Pengusaha Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) M. Arif mengatakan hingga saat ini anggota Apjatel, PLN, dan beberapa instansi pemerintah masih memasang kabel udara. Apjatel mengakui pemasangan kabel udara yang dilakukan selama ini tidak sesuai dengan Perda No 8 Tahun 1999. Masih adanya pemasangan kabel udara di Jakarta menurut Apjatel dikarenakan Pemprov DKI tidak memberikan kemudahan kepada penyedia jasa infrastruktur telekomunikasi dan listrik untuk mendapatkan izin.
"Kami bukan tak taat pada hukum. Saat ini masyarakat DKI bisa melihat sendiri siapa yang tidak taat menjalankan peraturan daerah tersebut," papar Arif dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/9).
Arif menuturkan melihat keberadaan kabel udara ini sebenarnya juga didorong oleh kebutuhan masyarakat. Dapat dikatakan dalam dunia telekomunikasi alih teknologi sangat cepat dan kebutuhan dari masayarakat juga harus dilayani.
Karena belum ada regulasi yang memadai dan utilitas terpadu belum ada, munculah beberapa inisiatif untuk melakukan penggelaran kabel udara karena pertimbangan lebih cepat, mudah, murah dan efisien.
"Kalau kita berkaca lagi dan mungkin kita menghitung ulang, layanan fixed line atau broadband berkecapatan tinggi yang diterima oleh masyarakat pada saat ini berada pada level harga yang sangat terjangkau dan cenderung tiap tahunnya lebih murah. Coba dibayangkan jika operator harus di bawah semua dengan biaya penggelaran yang bisa tiga kali lipat, masyarakat juga akan menerima harga yang di atas sekarang," tukasnya.
Tapi kembali lagi, sejak awal Arif menegaskan Apjatel mendukung program-program pemerintah. Adanya kebutuhan masyarakat yag harus seimbang dengan penataan kota.
Dalam hal tersebut Apjatel ingin ada kemudahan dalam penggelaran jaringan serta kepastian regulasinya dari pemerintah.
"Ini goalnya kan kita semua dapat melayani untuk kepentingan masyarakat yang lebih baik," tandasnya.
Jika ditelusuri di lapangan saat ini, Apjatel sendiri sudah mengkordinasikan 12 kontraktor pelaksana untuk 54 ruas jalan dan ini akan terus bertambah. Apjatel pun selalu menginformasikan semua pelaksana kepada Pemda dan dinas terkait.
"Kita itu koperatif loh, kita cari solusi bersama. Jangan seolah-olah operator ini penjahat atau maling," ujar Arif.
Jika diminta oleh Ombudsman untuk membantu Pemprov DKI untuk membangun sarana utilitas terpadu, anggota Apjatel bersedia untuk membantu Pemprov DKI. Tujuannya agar Jakarta bisa segera menjadi cyber city. Namun kemampuan dalam membantu Pemprov DKI tersebut juga harus disesuaikan dengan kekuatan finansial yang dimiliki anggota Apjatel.
baca juga: Denny Siregar Kemungkinan Diperiksa Terkait Cuitan Batu Ambulans
Sebelumnya, Apjatel mengadukan pemotongan kabel jaringan telekomunikasi yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga DKI pada 8 Agustus lalu. Pemotongan kabel dilakukan Dinas Bina Marga karena adanya revitalisasi trotoar yang sudah selesai dan pengusaha diwajibkan merelokasi kabel ke ducting yang dibangun di bawah tanah bersamaan dengan revitalisasi trotoar.(OL-3)
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Siapa sebenarnya yang menelikung Anies? Seperti apa takdir politik Anies selanjutnya?
Kasus pencatutan KTP dalam Pilkada Jakarta kali ini ialah perkara serius, amat serius.
Acara ini menjadi yang terbesar dalam rangkaian UIQ Universe dengan lebih dari 1.400 pelanggan hadir untuk menyambut resmi kehadiran UIQ di pasar Indonesia.
Saat berlari, tubuh melepaskan tidak hanya cairan melalui keringat, tetapi juga mineral penting seperti kalsium, magnesium, natrium, dan kalium.
BADAN Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) akhirnya bisa memetakan sesar aktif yang menjadi pemicu gempa bumi di Kabupaten Sumedang Jawa Barat (Jabar) pada pergantian Tahun 2024.
Lokasi kegiatan di Desa Gasol, Kecamatan Cugenang. Tim fokus pada konsolidasi tanah.
Merry menyebut sejumlah pembangunan yang tidak ada dalam Perda RDTR yakni rumah down payment (DP) Rp0 yang digagas oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Prinsip penyelesaian yang akan dilakukan oleh Ombudsman dalam kasus ini adalah penegakan aturan sekaligus perlindungan pelayanan publik.
Agar proses IMB lebih mudah dan tidak menghambat pembangunan perlu dibuat semacam izin pendahuluan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved