Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PELAKU pemalsuan dokumen negara seperti ijazah, SIM, KTP, dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) ditangkap aparat Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Pusat.
"Dokumen pemerintahan yang dipalsukan adalah sertifikat, SIM, STNK, ijazah, bahkan ada KITAS palsu, dokumen-dokumen perbankan dan surat perijinan daerah dan kota di Indonesia," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/9).
Baca juga: Anies Investigasi Nenek Gendong Jenazah Cucu dari RS
Penangkapan pelaku berawal dari penyidik mendapatkan informasi di suatu daerah wilayah DKI Jakarta, beroperasi kelompok pemalsuan dokumen pemerintahan yang berinisial HMY dan DD (DPO).
"Dimana kelompok ini tergolong cukup rapi dalam melakukan kegiatannya. Para pelaku ini jika menerima orderan akan berputar-putar terlebih dahulu dan kemudian menemui pemberi orderan jauh dari tempat beroperasinya," sebutnya.
Suyudi menambahkan, toko percetakan milik HMY digunakan untuk memproduksi dokumen palsu sejak 2011. Dalam melakukan aksinya, tersangka hanya menerima order dari pelanggannya.
"Kemudian tersangka menerima copy dokumen yang hendak digandakan dan dalam rentang waktu 2 hari sudah ada dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka. Pelanggan dan tersangka akan bertemu di suatu tempat yang telah dijanjikan," terangnya.
Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol M Gafur Siregar menyebut tersangka sudah melakukan pemalsuan sejak 8 tahun lalu.
"Dengan omset tersangka Rp5 juta hingga Rp10 juta dan bisa lebih tinggi tergantung nilai kesulitan dokumen yang dipalsukan," terangnya.
Tim Unit 4 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga melakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat pemalsuan Sertifikat milik korban dengan melakukan surveilance di daerah Salemba Jakarta Pusat
"Dari hasil tersebut penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga telah membuat sertifikat palsu milik korban dan melakukan penggeledahan toko percetakan milik tersangka yang diduga sebagai tempat membuat produk sertifikat (palsu)," lanjutnya.
Kini polisi masih memburu tersangka lainnya berinisial DD yang membantu pemalsuan dokumen tersebut. Atas perbuatannya, tersangka HMY dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun penjara. (OL-8)
Warga Jakarta pernah menitipkan amanah kepada 10 kader terbaik Hanura untuk memperjuangkan hak dan aspirasi mereka di DPRD DKI
Memasuki siang hari, sebagian besar Jakarta mulai turun hujan kecuali Jakarta Barat yang akan berawan dan Kepulauan Seribu yang akan turun hujan disertai petir.
Kampanye besar bertajuk #JagaJakarta dapat menjadi salah satu pendekatan.
RENCANA pemberlakuan Car Free Night (CFN) di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin masih digodok oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Masih dibutuhkan pendekatan dan pembahasan lebih lanjut dengan berbagai pihak, termasuk DPRD DKI Jakarta.
Yanuar Jak menjelaskan, terkait topik paling hangat di kalangan RS saat ini, yaitu klasifikasi RS berbasis kompetensi, pihaknya aktif melakukan edukasi dan pelatihan.
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Takbiran dapat digelar di masjid, musala, atau tempat yang sudah dipersiapkan.
Endi mengatakan, jumlah tersebut berasal dari sejumlah satuan kerja mulai dari tingkat Mabes Polri sampai Polda.
ENAM kepolisian daerah (polda) menyelenggarakan Tactical Floor Game (TFG) kesiapan pengelolaan arus lalu lintas mudik serta libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kehadiran kantor kepolisian itu untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng Kombes Parajohan Simanjuntak mengatakan, ekshumasi dilakukan berdasarkan permintaan keluarga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved