Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Polisi Bekuk Pelaku Spesialis Pemalsu Dokumen

Ferdian Ananda Majni
19/9/2019 20:40
Polisi Bekuk Pelaku Spesialis Pemalsu Dokumen
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (kanan) dan Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto(MI/ Ramdani)

PELAKU pemalsuan dokumen negara seperti ijazah, SIM, KTP, dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) ditangkap aparat Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Pusat.

"Dokumen pemerintahan yang dipalsukan adalah sertifikat, SIM, STNK, ijazah, bahkan ada KITAS palsu, dokumen-dokumen perbankan dan surat perijinan daerah dan kota di Indonesia," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/9).

Baca juga: Anies Investigasi Nenek Gendong Jenazah Cucu dari RS

Penangkapan pelaku berawal dari penyidik mendapatkan informasi di suatu daerah wilayah DKI Jakarta, beroperasi kelompok pemalsuan dokumen pemerintahan yang berinisial HMY dan DD (DPO).

"Dimana kelompok ini tergolong cukup rapi dalam melakukan kegiatannya. Para pelaku ini jika menerima orderan akan berputar-putar terlebih dahulu dan kemudian menemui pemberi orderan jauh dari tempat beroperasinya," sebutnya.

Suyudi menambahkan, toko percetakan milik HMY digunakan untuk memproduksi dokumen palsu sejak 2011. Dalam melakukan aksinya, tersangka hanya menerima order dari pelanggannya.

"Kemudian tersangka menerima copy dokumen yang hendak digandakan dan dalam rentang waktu 2 hari sudah ada dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka. Pelanggan dan tersangka akan bertemu di suatu tempat yang telah dijanjikan," terangnya.

Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol M Gafur Siregar menyebut tersangka sudah melakukan pemalsuan sejak 8 tahun lalu.

"Dengan omset tersangka Rp5 juta hingga Rp10 juta dan bisa lebih tinggi tergantung nilai kesulitan dokumen yang dipalsukan," terangnya.

Tim Unit 4 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga melakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat pemalsuan Sertifikat milik korban dengan melakukan surveilance di daerah Salemba Jakarta Pusat

"Dari hasil tersebut penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga telah membuat sertifikat palsu milik korban dan melakukan penggeledahan toko percetakan milik tersangka yang diduga sebagai tempat membuat produk sertifikat (palsu)," lanjutnya.

Kini polisi masih memburu tersangka lainnya berinisial DD yang membantu pemalsuan dokumen tersebut. Atas perbuatannya, tersangka HMY dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun penjara. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik