Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Anies Negosiasi Ulang Pembebasan Lahan Bidara Cina

Putri Anisa Yuliani
19/9/2019 14:50
Anies Negosiasi Ulang Pembebasan Lahan Bidara Cina
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(MI/Ramdani)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut upaya pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menolak banding Pemprov DKI, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait gugatan class action warga Bidara Cina.

Anies menegaskan langkah itu guna mempercepat kelanjutan pembangunan sodetan yang telah tertunda lebih dari empat tahun. Sodetan Kali Ciliwung merupakan program pemerintah pusat guna mengurangi dampak banjir di wilayah selatan dan timur Jakarta.

Dibangun oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) mulai 2013, sodetan rencananya akan mengalirkan sebagian besar limpahan air Kali Ciliwung ke KBT dan ditargetkan selesai pada 2015. Namun, pembangunan terkendala di bagian inlet yang akan menghubungkan kali dengan KBT.

"Nah, bila ini proses jalan terus, maka enggak akan selesai-selesai. Jadi kita lebih baik mengikuti, menghormati putusan pengadilan, lalu kita jalankan. Tapi detailnya saya harus lihat lagi," kata Anies di Balai Kota, Kamis (19/9).

Sebelumnya, warga Kelurahan Kelurahan Bidara Cina sebagian menolak direlokasi ke rusunawa dan meminta ganti rugi dan menggugat class action ke PN Jaktim. Gugatan itu dilakukan karena Pemprov DKI menolak ganti rugi. Sebab diketahui, lahan yang ditempati warga merupakan milik seorang warga bernama Hengky Saputra. Pemprov pun telah memberikan ganti rugi kepada Hengky.

Baca juga: Anies Masih Kesulitan Bebaskan Lahan Sodetan Kali Ciliwung

Anies mengatakan proses hukum di PN Jaktim yang terus berlanjut ke PT Jakarta sampai ke MA membuat proses pembebasan lahan hingga kini terkatung-katung dan sodetan terus tertunda hingga kini.

Pembebasan lahan sodetan dilakukan oleh Pemprov DKI dengan anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat.

Anies pun memilih menerima putusan pada pengadilan tingkat dua yakni PT Jakarta yang menolak banding Pemprov DKI. Dengan diterimanya putusan itu, maka Pemprov DKI harus membayar ganti rugi kepada warga Bidara Cina.

Pemprov DKI pun harus menerbitkan SK gubernur baru berisi penlok lahan inlet.

"Jadi kita terima keputusan itu, PUPR dan DKI sama-sama. Tidak jadi banding intinya. Jadi kita menerima keputusan pengadilan dan memutuskan tidak meneruskan proses gugatannya. Jadi kita terima. Dengan kita terima, maka eksekusi bisa jalan," ujarnya.

Menurutnya, baik kasasi yang diajukan oleh Pemprov DKI dan BBWSCC dicabut. Anies sendiri menegaskan telah mencabut upaya kasasinya pada akhir Agustus lalu. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu siap bernegosiasi mengenai pembebasan lahan dengan warga Bidara Cina.

"Intinya adalah kita ingin segera menuntaskan pembebasan lahannya. Yang membebaskan sesungguhnya adalah PUPR, bukan DKI. DKI hanya membantu dengan warganya, proses pembeliannya oleh anggaran pemerintah pusat," pungkasnya.

Dibutuhkan lahan seluas 10.357 meter persegi untuk dijadikan lahan inlet sodetan. Lahan itu pada 2015 lalu diketahui akan menempati sebanyak 65 bidang lahan yang ditempati oleh 130 kepala keluarga atau 414 penduduk.

Di sisi lain, pada gugatan pembatalan SK Gubernur No 2779/2015 tentang Penetapan Lokasi untuk Inlet Sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Kelurahan Bidara Cina dimenangkan oleh Pemprov DKI yang mengupayakannya sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya