Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kantor Travel Penipu Umrah Digeledah

KG/J-1
18/9/2019 09:05
Kantor Travel Penipu Umrah Digeledah
Tersangka Direktur PT DAM Tour Hambali Abbas meminta maaf kepada sejumlah korban di Polresta Depok, Jawa Barat, kemarin.(ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA)

POLRESTA Depok menggeledah Kantor Travel Doa Arafah Madinah Tour (DAM Tour) di Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya, Kota Depok. dalam penggeledahan itu polisi menyertakan Hambali Abbas, 39, tersangka yang menipu ratusan jemaah calon umrah.

Penyidik membuka pintu kantor yang dilapis besi lalu menggeledah seluruh laci hingga bagian banker. Dari penggeledahan yang berlangsung sekitar satu jam, penyidik mendapatkan sejumlah barang bukti, di antaranya koper, spanduk, dan berkas.

Dengan dikawal ketat petugas, Hambali yang ditangkap polisi, Senin (16/9), menunjukkan di mana sisa berkas dan koper jemaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci di Arab Saudi.

Hambali diduga telah mengelabui sekitar 200 orang calon jemaah. "Total kerugian jemaah mencapai Rp4 miliar. Korban berasal dari 15 wilayah, antara lain Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Padang, Palembang, Indramayu, Kuningan, Kebumen, Ciamis, Brebes, Surabaya, Lampung, dan Madura," tukas Kapolresta Depok Ajun Komidaris Besar Azis Adriansyah, Selasa (17/9).

Perbuatan Hambali Abbas terbongkar bermula saat PT DAM Tour menawarkan perjalanan ibadah umrah dengan cara tunai atau mencicil dengan harga promo pada kisaran Rp11 juta-Rp25 juta.

Penawaran disampaikan melalui Agustin selaku marketing perusahaan yang cukup memikat dalam mempresentasikan perjalanan umrah Doa Arafah Madinah. Banyak pelapor tertarik. Salah satunya, Jamaluddin, menyetorkan uang Rp47 juta untuk dirinya bersama istri.

Belakangan teman-teman Jamaludin sebanyak 33 orang juga berminat dan menyetor lagi Rp600 juta.

"Kami sudah lunasi, tapi tidak diberangkatkan juga. Saya sering datang ke kantor travel PT DAM Tour di Jalan Tole Iskandar Nomor 6-7 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Namun, selalu tutup," cetus Jamaludin, kemarin.

Ratusan korban calon jemaah mendaftarkan diri sejak 2011. Namun, kenyataannya hingga belum juga diberangkatkan hingga 2018 sehingga mereka kemudian melapor ke Polresta Depok. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Penipuan dengan modus umrah murah sudah berulang kali terjadi. Tahun lalu, kasus First Travel yang pelakunya juga berdomisili di Kota Depok terbongkar dengan kerugian Rp1,1 triliun. Pemilik perusahaan tersebut, Andhika Surachman dan Anniesa Hasibuan, telah dihukum 20 tahun penjara.

Para korban mengaku tertarik, selain karena cicilan murah, banyak artis yang mempromosikan First Travel. Mahkamah Agung memutuskan merampas aset First Travel yang hanya Rp8,8 miliar kepada negara lantaran sulit membagikannya kepada 63.000 korban yang berhak. (KG/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya