Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Kinerja Pengendalian Kualitas Udara Rutin Dievaluasi

Put/J-3
17/9/2019 08:25
Kinerja Pengendalian Kualitas Udara Rutin Dievaluasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi efektivitas berbagai program kerja yang berkaitan dengan implementasi Peraturan Gubernur No 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Jakarta. Evaluasi dilakukan per bulan dan tiga bulanan (tri wulan).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, salah satu progres yang cukup berkembang ialah penilaian terhadap sumber polusi pencemaran udara tidak bergerak seperti industri.

"Yang terkait dengan misalnya lingkungan hidup, mereka sudah melakukan evaluasi atas cerobong-cerobong asapnya. Kemudian tempat-tempat yang tidak punya alat ukur dipasangi alat ukur. Nanti komprehensifnya akan kita berikan, tapi saya rasa tak cukup hanya satu bulan, kita akan berikan triwulanan," tegas Anies di Balai Kota, kemarin.

Anies meyakinkan bahwa semua pihak yang bermasalah dan melanggar tidak akan lolos dari sanksi yang tegas.

"Nanti mereka diberikan peringatan untuk melakukan koreksi. Karena tujuannya kan bukan menghukum. Tujuannya adalah mengubah cara mereka berproduksi," imbau Anies.

Anies menegaskan sanksi itu diberikan agar industri bisa mengikuti taat cara berproduksi yang tepat agar limbahnya tidak mengganggu lingkungan.

Ancamannya, jelas Anies, pencabutan izin lingkungan kalau industri membandel dan tidak melaksanakan perbaikan tata kelola limbahnya.

"Kalau dalam tenggat itu tidak ditunaikan, kita akan berikan sanksi termasuk pencabutan izinnya, itu salah satu opsi," ujarnya.

Sementara itu, Pemprov DKI memasang filter di SDN 07 Cilincing, Jakarta Utara. Di sana terdampak polusi cukup parah akibat adanya usaha peleburan alumunium dan pembakaran arang. "Dalam jangka panjang, industrinya harus bersih, jangan menimbulkan residu," tegasnya.

Sebelumnya pada Agustus lalu Pemprovi DKI Jakarta menerbitkan Ingub No 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Ingub itu diterbitkan sebagai tindak lanjut terhadap buruknya pencemaran udara di Ibu Kota. Jakarta sempat bertengger di puncak peringkat kota dengan kualitas udara terburuk di dunia menurut data Air Visual.

Hasilnya, peringkat Jakarta mulai menurun sehingga menempati peringkat ke-4 kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. (Put/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya