Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
UNTUK meningkatkan realisasi pendapatan pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan sejumlah langkah termasuk memotong tagihan jumlah tungakkan pajak. Pemotongan tagihan tunggakkan pokok pajak ini diberlakukan sejak hari ini sampai 30 September mendatang.
Pemotongan tagihan tunggakkan pajak itu diberlakukan pada tiga jenis pajak yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2).
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin dalam konferensi pers di Balai Kota, Senin (16/9) pagi, mengatakan pajak BBNKB pada kendaraan kedua dan seterusnya akan dipotong sebesar 50%.
Untuk PBB-P2, bagi tunggakan pajak 2013 sampai 2016, akan dipotong hingga 25%. Sementara pada pajak PKB untuk pajak tahun 2013 hingga 2016 akan dipotong sebesar 25% dan untuk pajak PKB sebelum 2012 akan dipotong hingga 50%.
Baca juga: Penaikan Tarif Parkir Jadi Kebijakan Lanjutan DKI
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur No 89/2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok BBNKB atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya hingga 2019.
"Dengan adanya kebijakan keringanan pajak daerah diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang selama ini tertunda. Selain itu, kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, tertib administrasi dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan," kata Faisal, Senin (16/9).
Di sisi lain, jumlah tunggakan pajak keseluruhan mencapai Rp2,4 triliun terdiri dari pajak kendaraan roda dua dan roda tiga Rp1,6 triliun dengan jumlah kendaraan yang menunggak pajak sebanyak 1,41 juta unit.
Sisanya, yaitu pajak kendaraan bermotor roda empat Rp800 miliar dengan jumlah kendaraan 788 ribu unit.
"Jadi hampir 2,2 juta kendaraan bermotor yang menunggak (pajak) di DKI Jakarta," ujar Faisal.
Selain memberikan potongan pada tagihan pokok pajak, BPRD DKI Jakarta juga memberikan penghapusan denda pajak pada sembilan jenis pajak yakni pajak hotel, hiburan, air tanah, parkir, restoran, reklame, dan PBB-P2 sampai dengan 2018. Penghapusan sanksi ini diterapkan otomatis saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.
"Penghapusan sanksi denda ini juga dikenakan pada PKB dan BBNKB sampai tahun pajak 2019 saat melakukan pembayaran pajak," terangnya.
Sementara itu, realisasi pajak tahun ini per-16 September 2019 pukul 06.00 WIB baru mencapai Rp27,7 triliun atau 62,8% dari target realisasi pajak senilai Rp44,1 triliun.
Realisasi pajak BBNKB hingga 16 September mencapai Rp3,7 triliun dari target Rp5,4 triliun. Realisasi pajak PKB mencapai Rp6,06 triliun dari target Rp8,8 triliun. Sementara realisasi PBB-P2 mencapai Rp7,8 triliun dari target Rp9,65 triliun. (OL-2)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved