Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
RABU (18/9), DPRD DKI Jakarta berencana mengirimkan rancangan peraturan tata tertib DPRD DKI periode 2019-2024 ke Kementerian Dalam Negeri.
Rancangan tatib yang dikirim nantinya akan dikonsultasikan kepada Kemendagri sebelum disahkan melalui Rapat Paripurna.
Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Syarif mengatakan pihaknya optimistis rancangan tatib tersebut akan diterima.
"Yah, sepertinya tidak ada yang dicoret, bisa diterima semuanya. Dalam artian jika pun ada yang dicoret, pasalnya tidak akan berkurang karena berarti pakai redaksi tatib yang lama," ungkap Syarif saat dihubungi, Jumat (13/9).
Terdapat 185 pasal dalam rancangan tatib yang hingga kini masih dibahas DPRD DKI. Syarif mengatakan sebagian besar pasal yang krusial telah selesai dibahas.
"Kini hanya penyelesaian redaksionalnya saja. Senin atau Selasa beres," pungkasnya.
Baca juga: Bermasalah, PDIP Minta Tender Proyek Stadion BMW Diulang
Di sisi lain, pihaknya masih manggunakan tatib DPRD periode 2014-2019 untuk mengatur DPRD periode 2019-2024 saat ini karena tatib yang baru belum disahkan.
"Seperti pembentukan fraksi paling lambat satu bulan sebelum dilantik. Kita masih pakai itu. Memang jadi ada penekanan meski tidak ada sanksi," terangnya.
Adanya ketentuan itu membuat pimpinan DPRD harus memberikan surat peringatan kepada fraksi yang belum memenuhi ketentuan agar pimpinan dewan dan fraksi dapat terbentuk.
Ketentuan itu ialah pengiriman nama anggota untuk menjadi pimpinan DPRD beserta nama ketua fraksi.
Hingga saat ini, masih ada dua fraksi yang belum mengirimkan nama pimpinan yakni PDIP dan Partai Demokrat.
Sementara itu, merujuk para tatib yang lama, pimpinan dewan dan fraksi harus ditetapkan pada 26 September mendatang. Di sisi lain, tatib sudah harus disahkan pada 18 September.
"Pengesahan tatib dulu lalu pimpinan, tapi kalau begitu kurang efektif jadi kita gabungin saja. Toh waktu yang dikasih ke kita pas betul tatibnya selesai. Pimpinan definitifnya belom klop dua partai tadi. Ya kita bersurat sekarang ini bersurat mungkin dikirim besok," pungkasnya. (OL-2)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Persentase perekaman KTP-el telah mencapai 97,47 persen, yakni 206.467.957 jiwa dari total wajib KTP sebsar 211.826.747 jiwa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved