Operasi Patuh Jaya Tilang 45 Kendaraan dengan Rotator dan Sirine

Ferdian Ananda Majni
05/9/2019 19:30
Operasi Patuh Jaya Tilang 45 Kendaraan dengan Rotator dan Sirine
Operasi Patuh Jaya(antara)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ) menilang puluhan pengendara yang mengenakan rotator dan sirine dalam Operasi Patuh Jaya 2019.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, hari ini, berhasil menindak sejumlah pelanggaran yang bertentangan dengan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Ada, mobil dan motor yang mengenakan rotator sirine ditilang," kata Nasir keopada Media Indonesia, Kamis (5/9)

Dia menjelaskan, sejak Operasi Patuh Jaya 2019 dimulai pada 29 Agustus hingga 11 September 2019 di wilayah hukum Polda Metro Jaya, terdapat 45 pelanggaran.

"24 rotator sirine sepeda motor dan 21 rotator sirine mobil," rincinya.

Baca juga: 8 Hari Operasi Patuh Jaya, 52.679 Pelanggar Ditilang di Ibu Kota

Pengemudi yang berhasil ditindak dikenakan Pasal 287 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 1 bulan kurungan atau denda Rp250 ribu.

Sementara itu, pihaknya juga melakukan teguran terhadap sejumlah pengendara yang melakukan pelanggaran di antaranya boncengan membawa anak kecil, anak sekolah mengendarai motor tetapi lengkap menggunakan helm, menggunakan helm tetapi tidak dikancing, pengendara membawa barang melintang dan ojek daring yang menggunakan sandal serta ngobrol sambil bermotor.

"Teguran simpatik dan edukatif dalam operasi patuh," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya