Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

35.059 Kendaraan Ditilang pada Operasi Patuh Jaya

Ferdian Ananda Majni
04/9/2019 08:10
35.059 Kendaraan Ditilang pada Operasi Patuh Jaya
Polisi Lalu lintas menilang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Layang Pesing, Jakarta.(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

SEBANYAK 35.059 pengendara, baik roda dua maupun roda empat, dikenai sanksi tilang dalam Operasi Patuh Jaya 2019 yang digelar sejak Kamis (29/8). Selain penilangan, penindakan juga dilakukan dengan memberikan teguran terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Total hasil Operasi Patuh 2019, dari 29 Agustus sampai dengan 2 September, jumlah penindakan tilang 35.059 kendaraan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKB M Nasir, kemarin.

Nasir menambahkan, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan bervariasi. "Total penindakan lawan arus sebanyak 10.335 pelanggar dan tertinggi dilakukan pengendara motor."

Selain ribuan pengendara sepeda motor, pihaknya juga menilang sejumlah pengendara mobil yang dominan melanggar rambu-rambu. "Total jenis pelanggaran tertinggi roda empat, yakni (melanggar) rambu-rambu sebanyak 1.531 kendaraan," lanjutnya.

Tujuh pelanggaran yang masuk target Operasi Patuh Jaya 2019, antara lain pengemudi yang melawan arus, penggunaan rotator atau sirine yang tak sesuai peruntukan, dan penggunaan ponsel saat mengemudi. Selain itu, pengemudi yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang menggunakan narkoba atau minuman keras, pengemudi berusia di bawah 17 tahun, dan pengemudi yang mengendarai mobil melebihi batas kecepatan.

Polisi juga menindak dengan cara menegur masyarakat yang melanggar. "Jumlah penindakan teguran 16.772 kali," tukas M Nasir.

Sementara itu, hanya dalam tempo 2 jam, lebih dari 200 pelanggar lalu lintas terjaring dalam Operasi Patuh Semeru 2019 yang digelar Polresta Sidoarjo di pintu masuk Gedung Olahraga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kemarin.

Dalam operasi itu diketahui ternyata masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan, seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK). Alhasil, operasi patuh yang digelar dalam 2 jam itu berhasil menjaring lebih dari 200 pelanggar.

Para pelanggar itu harus menjalani sidang di tempat karena di lokasi sudah ada jaksa dan hakim dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Mereka harus membayar uang denda sesuai tuntutan jaksa dan vonis hakim.

Pelanggar lalin yang tidak memiliki SIM, misalnya, harus membayar denda Rp125.000. Pelanggar yang tidak bisa menunjukkan STNK harus membayar denda Rp100.000. Adapun pelanggar yang tak bisa menunjukkan SIM dan STNK harus membayar denda Rp500.000.

"Bagi yang tidak membawa uang tunai, kami minta ke ATM terdekat untuk membayar uang denda tersebut," kata Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli Polresta Sidoarjo Iptu Rohmat.

Operasi Semeru 2019 serentak dilakukan di Jawa Timur sejak 29 Agustus hingga 11 September mendatang. Operasi dilakukan untuk mengajak masyarakat tertib berlalu lintas. (Fer/HS/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya