Sepekan Operasi Patuh Jaya, 35.059 Pengendara Ditilang

Ferdian Ananda Majni
03/9/2019 10:55
Sepekan Operasi Patuh Jaya, 35.059 Pengendara Ditilang
Satlantas PMJ Bripka Johan, menindak pelanggar yang melewati jalur Busway di Jalan Kebayoran Lama.(MI/SASKIA ANINDYA PUTRI)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ) menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 selama 14 hari yang dimulai pada 29 Agustus hingga 11 September 2019 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan, sepekan dalam penenggakan operasi patuh jaya di wilayah Ibu Kota, sedikitnya 35.059 pengendara kendaraan ditilang.

"Total hasil operasi patuh 2019, dari 29 Agustus sampai dengan 2 September jumlah penindakan tilang 35.059 kendaraan," kata Nasir kepada Media Indonesia, Selasa (3/9)

Selain penindakan dengan penilangan, pihaknya juga melakukan penindakan dengan cara teguran terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran.

"Jumlah penindakan teguran ada 16.772 kali," sebutnya.

Nasir menambahkan, pengendara yang dilakukan penilangan itu terdiri kendaraan roda dua maupun roda empat dengan pelanggaran yang bervariasi.

"Total penindakan lawan arus sebanyak 10.335 pelanggar dan tertinggi dilakukan pengendara motor," terangnya.

Baca juga: Lagu Wali Kota Mulai Diputar di Lampu Merah Depok

Selain ribuan pengendaraan sepeda motor ditilang, polisi juga menilang sejumlah pengendara mobil yang dominan melanggar rambu-rambu.

"Total jenis pelanggaran tertinggi roda 4 yakni rambu-rambu sebanyak 1.531 kendaraan," lanjutnya.

Ada tujuh pelanggaran yang masuk dalam target Operasi Patuh Jaya 2019 yakni pengemudi yang melawan arus, penggunaan rotator atau sirine yang tidak sesuai peruntukan, dan penggunaan ponsel saat mengemudi.

Selain itu, pengemudi yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang menggunakan narkoba atau minuman keras, pengemudi berusia di bawah 17 tahun, dan pengemudi yang mengendarai mobil melebihi batas kecepatan juga masuk dalam target operasi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya