Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
DPRD DKI mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI 2019 senilai Rp86,89 triliun. Nilai itu turun sekitar Rp2,19 triliun dari APBD Penetapan 2019 sebesar Rp89,08 triliun.
Pengesahan dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, kemarin, didampingi lengkap keempat wakil ketua meliputi Triwisaksana, Ferrial Sofyan, M Taufik, serta Ichwan Zayadi.
Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Syarifuddin menyebutkan penurunan nilai APBDP DKI 2019 karena penyesuaian beberapa hal. Misalnya, belanja daerah turun sebesar Rp3 triliun dari Rp80,90 triliun menjadi Rp77,85 triliun. Pembiayaan daerah juga mengalami penurunan sebesar Rp3,26 triliun menjadi Rp2,86 triliun dari Rp6,12 triliun APBD Penetapan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang hadir dalam rapat paripurna mengapresiasi kinerja dewan. "Jajaran eksekutif mengikuti kesungguhan anggota dewan dengan akurasi tinggi, membahas dengan intensif lima rancangan peraturan daerah dimaksud, sehingga hari ini dewan dapat memberikan persetujuan menjadi peraturan daerah," cetusnya.
Selain mengesahkan Raperda APBD-P menjadi APBD DKI, dewan juga mengesahkan empat raperda lainnya. Total lima raperda disahkan pada masa pengabdian anggota DPRD DKI periode 2014-2019 yang tersisa dua hari kerja yang berakhir 25 Agustus. Selanjutnya dewan periode 2019-2024 dilantik pada 26 Agustus.
Raperda lainnya yang disahkan ialah perubahan Perda 9/2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), perubahan Perda 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pencabutan Perda 15/2011 tentang Perizinan Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Ganggguan, serta perubahan atas Perda 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah.
DPRD DKI menyetujui usul eksekutif untuk merevisi Perda BBNKB menaikkan tarif pajak dari 10% menjadi 12,5%. "Kenaikan ini diperlukan agar tarif pajak DKI dapat setara dengan tarif pajak BBNKB di seluruh wilayah Jawa dan Bali," cetus anggota Badan Pembentukan Perda DPRD DKI Sereida Tambunan saat membacakan laporan finalisasi, kemarin.
Gangguan
Selanjutnya, DPRD DKI menye-tujui pencabutan Perda 15/2011 tentang Perizinan Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan. Dengan pencabutan perda tersebut, pengusaha tidak perlu lagi mengurus izin gangguan dalam menjalankan usahanya. "Kami berharap pengusaha menjalankan usahanya tanpa menimbulkan gangguan bagi masyarakat luas," imbuh Sereida.
Selain itu, DPRD DKI menyetujui masuknya unsur fasilitas pengelolaan sampah antara atau intermediate treatment facility (ITF) untuk menangani sampah Ibu Kota. Revisi itu memuluskan pengelolaan ITF Sunter yang saat ini sedang dibangun Pemprov DKI.
Di sisi lain, DPRD DKI juga menye-tujui revisi Perda 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan terjadi dalam beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah di antaranya memecah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Krea-tif. Melalui revisi ini, sah usulan Pemprov DKI membubarkan Dinas Perindustrian dan Energi.
Selanjutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima finalisasi kelima raperda untuk ditindaklanjuti. (Ssr/J-1)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan fasilitas pengolahan sampah tersebut direncanakan dibangun di tiga lokasi strategis.
PEMERINTAH Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta resmi menyediakan layanan TransJabodetabek rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta (SH2) pada Kamis (12/3).
Penyediaan layanan air bersih yang memadai menjadi syarat mendasar jika Jakarta ingin benar-benar bertransformasi menjadi kota global.
Program Mudik Gratis tahun ini melayani perjalanan ke 20 kota dan kabupaten yang tersebar di berbagai provinsi.
Ia menyebutkan, hal itu pasti akan mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa serta nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Salah satu pedagang di sekitar lokasi, Rizal mengaku banjir telah merendam area lingkar luar Jakarta ini sejak Minggu (8/3).
Pemprov Kalsel saat ini sedang menyusun sistem pengelolaan CSR terintegrasi melalui sebuah aplikasi digital
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Pemkab Bandung mengajukan permohonan kepada Kemendikdasmen agar dana BOSP dapat dipakai untuk membayar gaji 4.360 guru dan tenaga kependidikan paruh waktu.
TRANSPARANSI anggaran daerah selalu menjadi isu sensitif sekaligus krusial dalam tata kelola pemerintahan.
Jalan rusak sering kali menjadi penyebab kecelakaan fatal bagi pengendara motor, terutama saat musim hujan.
Alokasi anggaran sebesar Rp200 juta untuk mendukung berbagai program kebersihan, meskipun saat ini teknis pelaksanaan masih akan dibahas lebih lanjut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved