Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

APBD-P DKI Turun Jadi Rp86,89 Triliun

Putri Anisa Yuliani
23/8/2019 10:05
APBD-P DKI Turun Jadi Rp86,89 Triliun
Ilustrasi -- Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta(ANTARA/Nova Wahyudi/Medcom)

DPRD DKI mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI 2019 senilai Rp86,89 triliun. Nilai itu turun sekitar Rp2,19 triliun dari APBD Penetapan 2019 sebesar Rp89,08 triliun.

Pengesahan dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, kemarin, didampingi lengkap keempat wakil ketua meliputi Triwisaksana, Ferrial Sofyan, M Taufik, serta Ichwan Zayadi.

Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Syarifuddin menyebutkan penurunan nilai APBDP DKI 2019 karena penyesuaian beberapa hal. Misalnya, belanja daerah turun sebesar Rp3 triliun dari Rp80,90 triliun menjadi Rp77,85 triliun. Pembiayaan daerah juga mengalami penurunan sebesar Rp3,26 triliun menjadi Rp2,86 triliun dari Rp6,12 triliun APBD Penetapan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang hadir dalam rapat paripurna mengapresiasi kinerja dewan. "Jajaran eksekutif mengikuti kesungguhan anggota dewan dengan akurasi tinggi, membahas dengan intensif lima rancangan peraturan daerah dimaksud, sehingga hari ini dewan dapat memberikan persetujuan menjadi peraturan daerah," cetusnya.

Selain mengesahkan Raperda APBD-P menjadi APBD DKI, dewan juga mengesahkan empat raperda lainnya. Total lima raperda disahkan pada masa pengabdian anggota DPRD DKI periode 2014-2019 yang tersisa dua hari kerja yang berakhir 25 Agustus. Selanjutnya dewan periode 2019-2024 dilantik pada 26 Agustus.

Raperda lainnya yang disahkan ialah perubahan Perda 9/2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), perubahan Perda 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pencabutan Perda 15/2011 tentang Perizinan Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Ganggguan, serta perubahan atas Perda 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah.

DPRD DKI menyetujui usul eksekutif untuk merevisi Perda BBNKB menaikkan tarif pajak dari 10% menjadi 12,5%. "Kenaikan ini diperlukan agar tarif pajak DKI dapat setara dengan tarif pajak BBNKB di seluruh wilayah Jawa dan Bali," cetus anggota Badan Pembentukan Perda DPRD DKI Sereida Tambunan saat membacakan laporan finalisasi, kemarin.

Gangguan

Selanjutnya, DPRD DKI menye-tujui pencabutan Perda 15/2011 tentang Perizinan Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan. Dengan pencabutan perda tersebut, pengusaha tidak perlu lagi mengurus izin gangguan dalam menjalankan usahanya. "Kami berharap pengusaha menjalankan usahanya tanpa menimbulkan gangguan bagi masyarakat luas," imbuh Sereida.

Selain itu, DPRD DKI menyetujui masuknya unsur fasilitas pengelolaan sampah antara atau intermediate treatment facility (ITF) untuk menangani sampah Ibu Kota. Revisi itu memuluskan pengelolaan ITF Sunter yang saat ini sedang dibangun Pemprov DKI.

Di sisi lain, DPRD DKI juga menye-tujui revisi Perda 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan terjadi dalam beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah di antaranya memecah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Krea-tif. Melalui revisi ini, sah usulan Pemprov DKI membubarkan Dinas Perindustrian dan Energi.

Selanjutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima finalisasi kelima raperda untuk ditindaklanjuti. (Ssr/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik