Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menaikkan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 2,5%. Semula, pajak BBN-KB hanya 10%, kini naik menjadi 12,5%.
Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBN-KB yang telah diundangkan sejak Januari 2011.
"Lebih dari delapan tahun Pemprov DKI belum pernah mengubah kebijakan tarif BBN-KB," kata anggota DPRD DKI Jakarta Sereida Tambunan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8).
Sereida mengatakan kenaikan pajak bukan semata-mata ditujukan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi juga adanya kesepakatan dalam rapat kerja terbatas asosiasi Badan Pendapatan Daerah Jawa-Bali.
Kenaikan ini bertujuan agar tarif BBN-KB di Jakarta seimbang dengan wilayah lainnya.
Dalam Perda itu ada penambahan ketentuan pemerintah, lembaga, dan instansi lainnya sebagai wajib pajak BBN-KB.
Baca juga: Terintegerasi Sistem FIFO, Satpas SIM Raih Rekor Muri
Wajib pajak BBN-KB wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor yang dapat disampaikan secara daring untuk memudahkan pelayanan.
"Perda juga mengatur penambahan ketentuan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang tidak melapor atau terlambat melaporkan penyerahan kendaraan bermotor yang sebelumnya tidak diatur dalam Perda," ujar dia.
Sereida berharap kenaikan BBN-KB dapat mengatasi kemacetan dan memberikan dampak positif bagi pembangunan Jakarta.
Ia pun menyarankan agar eksekutif melakukan sosialisasi perubahan Perda Nomor 9 tahun 2010 itu.
"Jangan sampai masyarakat buta hukum," pungkasnya.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Faisal Syafruddin sebelumnya menyebut kenaikan pajak BBN-KB bisa menambah pendapatan DKI hingga Rp600 miliar. Sedangkan target pendapatan dari pajak BBNKB taun 2019 sebesar Rp5,4 triliun.
"Mudah-mudahan kalau sudah diketok, kita bisa dapat Rp600an miliar," kata Faisal Syafruddin, beberapa waktu lalu. (Medcom/OL-2)
Dengan berkendara yang aman dan bertanggung jawab, kita bisa mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga keselamatan di jalan.
Mengantuk saat berkendara adalah salah satu penyebab utama kecelakaan di jalan raya. Kondisi ini sering terjadi ketika tubuh tidak cukup istirahat atau karena perjalanan panjang yang monoton.
Berkendara jarak jauh memerlukan persiapan matang dan kewaspadaan ekstra. Dengan mengikuti tips aman berkendara di atas, perjalanan Anda akan lebih nyaman dan mengurangi risiko kecelakaan.
Salah satu ancaman terbesar yang dihadapi pengemudi ialah microsleep - kondisi seseorang tertidur sesaat tanpa disadari, biasanya berlangsung beberapa detik, ada tips mencegah microsleep.
Berkendara dapat dilakukan di berbagai jenis jalan, baik itu di jalan raya, jalan kota, maupun jalan pedesaan, dengan memperhatikan faktor-faktor seperti cuaca, kondisi kendaraan
Kampanye tersebut didasari banyaknya fenomena orang yang merokok saat berkendara, menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas di Kota Malang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved