Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Pemprov DKI Naikkan Pajak Balik Nama Kendaraan Jadi 12,5%

Nur Azizah
23/8/2019 10:30
Pemprov DKI Naikkan Pajak Balik Nama Kendaraan Jadi 12,5%
Warga memeriksa dokumen saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya(Antara/Aprillio Akbar)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menaikkan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 2,5%. Semula, pajak BBN-KB hanya 10%, kini naik menjadi 12,5%.

Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBN-KB yang telah diundangkan sejak Januari 2011.

"Lebih dari delapan tahun Pemprov DKI belum pernah mengubah kebijakan tarif BBN-KB," kata anggota DPRD DKI Jakarta Sereida Tambunan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8).

Sereida mengatakan kenaikan pajak bukan semata-mata ditujukan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi juga adanya kesepakatan dalam rapat kerja terbatas asosiasi Badan Pendapatan Daerah Jawa-Bali.

Kenaikan ini bertujuan agar tarif BBN-KB di Jakarta seimbang dengan wilayah lainnya.

Dalam Perda itu ada penambahan ketentuan pemerintah, lembaga, dan instansi lainnya sebagai wajib pajak BBN-KB.

Baca juga: Terintegerasi Sistem FIFO, Satpas SIM Raih Rekor Muri

Wajib pajak BBN-KB wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor yang dapat disampaikan secara daring untuk memudahkan pelayanan.

"Perda juga mengatur penambahan ketentuan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang tidak melapor atau terlambat melaporkan penyerahan kendaraan bermotor yang sebelumnya tidak diatur dalam Perda," ujar dia.

Sereida berharap kenaikan BBN-KB dapat mengatasi kemacetan dan memberikan dampak positif bagi pembangunan Jakarta.

Ia pun menyarankan agar eksekutif melakukan sosialisasi perubahan Perda Nomor 9 tahun 2010 itu.

"Jangan sampai masyarakat buta hukum," pungkasnya.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Faisal Syafruddin sebelumnya menyebut kenaikan pajak BBN-KB bisa menambah pendapatan DKI hingga Rp600 miliar. Sedangkan target pendapatan dari pajak BBNKB taun 2019 sebesar Rp5,4 triliun.

"Mudah-mudahan kalau sudah diketok, kita bisa dapat Rp600an miliar," kata Faisal Syafruddin, beberapa waktu lalu. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik