Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
USTAZ Abdul Somad (UAS) mengatakan bahwa dia tidak mempersoalkan pengajiannya direkam oleh jamaah meski bentuk digital dari materi kajiannya kemudian menjadi dipersoalkan.
"Apakah saya harus minta matikan ponsel ketika mengisi, tentu tidak," kata UAS dalam konferensi pers di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Rabu (21/8).
Mengenai ceramahnya tiga tahun lalu di Masjid An Nur, Pekanbaru, yang belakangan bagian dari isinya dipersoalkan, dia menjelaskan bahwa ceramah itu dilakukan di lingkungan terbatas dan tertutup, bukan dalam tablig akbar yang bisa didengar oleh kalangan dari umat beragama lain.
Baca juga: Kecewa Pembagian BBNKB, Pemkot Bekasi Pilih Gabung ke DKI
Pembicaraan tentang Nabi Isa yang disampaikan dalam kajian itu, menurut dia, juga bukan materi utama pengajian namun hanya respons terhadap pertanyaan yang disampaikan oleh anggota jamaah setelah materi utama disampaikan.
UAS mengemukakan bahwa dalam kajian di Masjid An Nur itu dia menyampaikan pandangan mengenai Nabi Isa dalam rangka menguatkan akidah
jamaah, bukan untuk menistakan agama mana pun.
"Saya menjelaskan tentang akidah agama saya di tengah komunitas umat Islam, di rumah ibadah saya," katanya. (OL-1)
Ferry didapuk sebagai tokoh bangsa yang dapat mengubah strategi ekonomi Indonesia dan lebih berpihak pada pertumbuhan ekonomi desa dan umat.
WAKIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar abbas, mengatakan bahwa warga negara Indonesia benar-benar kehilangan dengan meninggalnya Kwik Kian Gie.
Fenomena sound horeg harus dilihat dari dampak yang ditimbulkan apakah itu baik atau merugikan masyarakat.
Fatwa MUI merekomendasikan agar Kemenkum tidak mengeluarkan legalitas sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikan
Judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
Penguatan diplomasi umat tidak hanya dapat dilakukan di tingkat negara atau lembaga resmi, tetapi juga melalui partisipasi masyarakat luas, khususnya generasi muda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved