Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polda Metro Jaya Musnahkan 71 Kilogram Sabu dan 15 Ribu Ekstasi

Ferdian Ananda Majni
19/8/2019 18:15
Polda Metro Jaya Musnahkan 71 Kilogram Sabu dan 15 Ribu Ekstasi
Pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba periode Juli-Agustus 2019(MI/Saskia Anindya Putri)

KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya memusnahkan barang bukti sebanyak 71,8 kilogram sabu dan sekitar 15.326 butir ekstasi dari hasil operasi selama 2 bulan lalu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan kasus tindak pidana narkotika periode Juni-Agustus 2019 merupakan hasil pengungkapan di tingkat Polda, Polres hingga Polsek. Oleh karena itu, pemusnahan digelar serentak setelah proses penyelidikan.

"Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Tidak semuanya kita musnahkan, karena ada beberapa barbuk ini yang belum mendapatkan (izin) dari pengadilan untuk dimusnahkan," kata Gatot Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/8).

Dia menjelaskan pemusnahan barang bukti itu dilakukan setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mendapat ketetapan dari pengadilan. Pasalnya, ada beberapa barang bukti yang masih menunggu status hukum dari pengadilan.

"Barang bukti yang dimusnahkan yakni 71,8 kg sabu dan 15.326 butir ekstasi serta ribuan botol miras dimusnahkan," terangnya.

Baca juga: Kembali Gunakan Narkoba, Rio Sebut Dirinya Kurang Iman

Sejumlah barang bukti yang segera akan dimusnahkan, masing-masing 75,32 kilogram sabu, 34,64 kilogram ganja, 66.696 butir ekstasi, 668,10 gram heroin, 100 butir H-5, 960,77 gram cocain, 1,067 gram bubuk ekstasi, 3 toples ganja cair, 10.224 botol dan 27 bungkus minuman keras, 25.074 butir obat palsu/keras serta prekusor.

Pihak kepolisian akan terus bersinergi dan konsentrasi menangani kasus-kasus narkotika. Pihaknya juga gencar memburu bandar besar narkotika baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

"Ke depan kita terus perang terhadap narkoba. Kita akan tarik pelakunya bukan hanya di Indonesia tapi juga di luar. Polri bersama temen-teman BNN dan narkoba terus bekerja," ungkapnya.

Gatot tidak lupa mengingatkan dan mengimbau seluruh elemen masyarakat menyatakan perang terhadap narkoba. Apalagi, lanjut dia, Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang unggul ke dapannya.

"Maka, kalau narkoba kita biarkan terus tentunya akan mengganggu. Harus kita berantas bersama, tidak bisa sendiri-sendiri dan kita nggak pernah berhenti apalagi Bapak Presiden kita menyampaikan akan menghasilkan SDM yang unggul untuk capai Indonesia emas," paparnya.

Pemusnahan yang dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono, turut dihadiri \berbagai pihak, yakni Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, BNN Provinsi DKI Jakarta dan sejumlah petinggi kepolisian Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya