Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya memusnahkan barang bukti sebanyak 71,8 kilogram sabu dan sekitar 15.326 butir ekstasi dari hasil operasi selama 2 bulan lalu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan kasus tindak pidana narkotika periode Juni-Agustus 2019 merupakan hasil pengungkapan di tingkat Polda, Polres hingga Polsek. Oleh karena itu, pemusnahan digelar serentak setelah proses penyelidikan.
"Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Tidak semuanya kita musnahkan, karena ada beberapa barbuk ini yang belum mendapatkan (izin) dari pengadilan untuk dimusnahkan," kata Gatot Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/8).
Dia menjelaskan pemusnahan barang bukti itu dilakukan setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mendapat ketetapan dari pengadilan. Pasalnya, ada beberapa barang bukti yang masih menunggu status hukum dari pengadilan.
"Barang bukti yang dimusnahkan yakni 71,8 kg sabu dan 15.326 butir ekstasi serta ribuan botol miras dimusnahkan," terangnya.
Baca juga: Kembali Gunakan Narkoba, Rio Sebut Dirinya Kurang Iman
Sejumlah barang bukti yang segera akan dimusnahkan, masing-masing 75,32 kilogram sabu, 34,64 kilogram ganja, 66.696 butir ekstasi, 668,10 gram heroin, 100 butir H-5, 960,77 gram cocain, 1,067 gram bubuk ekstasi, 3 toples ganja cair, 10.224 botol dan 27 bungkus minuman keras, 25.074 butir obat palsu/keras serta prekusor.
Pihak kepolisian akan terus bersinergi dan konsentrasi menangani kasus-kasus narkotika. Pihaknya juga gencar memburu bandar besar narkotika baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
"Ke depan kita terus perang terhadap narkoba. Kita akan tarik pelakunya bukan hanya di Indonesia tapi juga di luar. Polri bersama temen-teman BNN dan narkoba terus bekerja," ungkapnya.
Gatot tidak lupa mengingatkan dan mengimbau seluruh elemen masyarakat menyatakan perang terhadap narkoba. Apalagi, lanjut dia, Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang unggul ke dapannya.
"Maka, kalau narkoba kita biarkan terus tentunya akan mengganggu. Harus kita berantas bersama, tidak bisa sendiri-sendiri dan kita nggak pernah berhenti apalagi Bapak Presiden kita menyampaikan akan menghasilkan SDM yang unggul untuk capai Indonesia emas," paparnya.
Pemusnahan yang dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono, turut dihadiri \berbagai pihak, yakni Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, BNN Provinsi DKI Jakarta dan sejumlah petinggi kepolisian Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(OL-5)
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
Polda Jateng juga mengimbau pendukung klub maupun pecinta sepak bola untuk tidak menonton langsung di stadion. Sehingga, risiko penularan covid-19 dapat ditekan.
Penyidik menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Ketua Umum PSSI Iwan Bule dan minta penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolda Jatim pada 3 November.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved