Pengemudi Taksi Daring Tuntut Dikecualikan dari Ganjil Genap

Putri Anisa Yuliani
19/8/2019 16:17
Pengemudi Taksi Daring Tuntut Dikecualikan dari Ganjil Genap
Warga menggunakan aplikasi untuk memesan taksi berbasis dalam jaringan (online) di Jakarta.(Antara/Hafidz Mubarak )

LEBIH dari 500 pengemudi taksi daring menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat siang ini.

Mereka menutup dua lajur Jalan Medan Merdeka Selatan yang mengarah ke Jalan Budi Kemuliaan dengan memarkirkan kendaraan taksi daring mereka di sepanjang lajur tersebut. Akibatnya, warga yang melintas hanya dapat menggunakan dulajur dari empat lajur yang ada.

Perwakilan pendemo, Ali, menyebut pihaknya menggelar demo dengan tuntutan agar taksi daring dikecualikan dari kebijakan perluasan pembatasan kendaraan pribadi dengan plat kendaraan ganjil genap yang saat ini sedang dalam masa uji coba.

"Poinnya kami ingin diberikan akses teman-teman yang khususnya bergeliat di transportasi online untuk bisa mengakses masuk dalam zona ganjil genap," kata Ali di Jakarta, Senin (19/8).

Ia menyebut massa pendemo tidak hanya berasal dari Jakarta tetapi juga dari kawasan Bodetabek. Bahkan perwakilan Aliansi Driver Online (ADO) Sukabumi pun turut hadir dalam demo tersebut untuk memberikan dukungan kepada pengemudi taksi daring dari Jabodetabek yang terdampak kebijakan itu.

"In kita semua driver online individu tergabung dalam komunitas lain juga dan ada teman-teman kita yang juga memang masih ingin bergabung dan kemungkinan sampai nanti sore," ujarnya.

Ia mengungkapkan jika tidak dikecualikan dari ganjil genap, ada 38 ribu pengemudi taksi daring dari Jabodetabek yang akan terganggu mata pencariannya.

Untuk itu, ia berharap Dinas Perhubungan DKI Jakarta bisa mengecualikan angkutan daring dari ganjil genap.

Di sisi lain, ia jamin jika angkutan daring dikecualikan dari ganjil genap, tidak akan ada peralihan pengendara pribadi menjadi pengemudi taksi daring.

"Karena sudah ada ketentuan di Peraturan Menteri Perhubungan No 118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) bahwa yang boleh mendapat keistimewaan itu untuk yang sudah mendapat izin ASK," tegasnya.

Sebelumnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperluas ganjil genap yang semula hanya berlaku pada sembilan ruas jalan juga diterapkan pada 16 ruas jalan. Ganjil genap juga dinyatakan tetap berlaku bagi jalan yang terhubung dengan pintu keluar masuk jalan tol.

Durasi ganjil genap juga ditambah pada sore hari yakni dari pukul 16.00-20.00 menjadi 16.00-21.00. Sementara untuk durasi ganjil genap pagi hari tetap berlaku pada pukul 06.00-10.00. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya