GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir jika saat ini masih sedikit jumlah bengkel di Jakarta yang menyediakan uji emisi.
Menurutnya, dengan adanya Instruksi Gubernur No 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Jakarta yang mewajibkan seluruh kendaraan, baik umum maupun pribadi lolos uji emisi tahun depan, akan banyak permintaan dari masyarakat untuk mengadakan uji emisi. Dengan sendirinya, bengkel akan merespons permintaan itu dengan menyediakan fasilitas uji emisi.
Baca juga: Soal Perayaan HUT RI, Anies Ingin Kenalkan Pulau Reklamasi
"Kalau kita wajibkan uji emisi maka bengkel mau buka dan investasi alatnya. Sekarang mereka nggak mau investasi alat karena yang datang uji emisi nggak banyak. Karena tak banyak yang datang, buat apa beli alat," kata Anies usai menghadiri rapat paripurna hari ini, Rabu (14/8).
Anies mengungkapkan, pengumuman implementasi Ingub tersebut menegaskan kebijakan Pemprov DKI sehingga diharapkan dalam waktu sekarang hingga tahun depan jumlah bengkel yang melayani uji emisi bertambah banyak.
Saat ini, baru ada 155 bengkel di Jakarta yang melayani uji emisi. Sementara itu, perlu 735 bengkel lagi yang mampu menyediakan alat uji emisi agar jumlahnya ideal dan mampu melayani uji emisi bagi 3,5 juta mobil di Jakarta.
"Sekarang kita umumkan mulai Januari wajib, bengkel-bengkel punya waktu tiga bulan untuk mereka siapkan alat, tempat, dan tenaga sehingga Januari bisa laksanakan 100%," terangnya.
Menurutnya, bengkel atau agen tunggal pemegang merk (ATPM) belum diwajibkan untuk menyediakan layanan uji emisi.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Asal Tiongkok
"Pada fase ini akan kita bicarakan wajib atau tidak, secara bisnis kalau banyak customer maka menguntungkan, tidak perlu diwajibkan karena ada customer yang uji emisi. Kemarin tidak kita laksanakan konsisten maka warga tak lakukan, karena warga tak uji emisi maka bengkel sepi dengan fasilitas," tegasnya.
Sebelumnya, dalam Ingub 66/2019 Pemprov DKI mewajibkan seluruh angkutan umum tidak ada yang berusia 10 tahun pada 2020. Sementara uji emisi juga wajib dilakukan bagi angkutan umum maupun kendaraan pribadi mulai tahun depan. Program-program ini dilakukan untuk mengurangi pencemaran udara. (OL-6)