Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Klaim Asuransi Ditolak, Perempuan Ini Gugat ke Pengadilan

Mediaindonesia.com
13/8/2019 14:05
Klaim Asuransi Ditolak, Perempuan Ini Gugat ke Pengadilan
Nasabah Panin Daichi Life, Molly, menggugat sebuah perusahaan asuransi Panin Daichi Life ke PN Jakbar(Ist)

SEORANG nasabah Panin Daichi Life, Molly, menggugat sebuah perusahaan asuransi Panin Daichi Life karena klaimnya tidak dibayar. 

Perusahaan tersebut menolak klaim asuransi jiwa yang diajukan Molly sebagai penerima manfaat atas kematian suaminya, Astiang, karena meninggal dunia.

Dilaporkan Molly, Astiang telah terdaftar sebagai nasabah sejak 2010. 

Setiap bulannya ia mengaku tidak pernah terlambat membayarkan premi sebesar Rp1.500.000. Namun, sang suami, Astiang, telah meninggal dunia pada April lalu.

Begitu ditinggal suaminya, Molly pun mengajukan klaim. 

Namun, ia terkejut karena ketika mengajukan klaim atas suaminya itu, pihak Panin Daichi Life justru dengan alasan tidak jelas menolaknya.

Karena merasa tak digubris, akhirnya Molly meminta bantuan  ke LKBH Wira Dharma Perwakilan Jakarta 1. Atas permasalahan ini, tim kuasa hukum Molly, Suryani, telah melayangkan surat ke Panin Daichi Life.

"Kami sudah melakukan klarifikasi terlebih dulu ke pihak Panin Daichi Life. Kami mengirimkan surat klarifikasi, sudah dua kali tidak mendapatkan respons positif, bahkan jawabannya menolak klaim dengan alasan ditutup," kata Suryani ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/8).

Dia mengaku tidak mengerti dengan alasan yang disampaikan oleh pihak Panin Daichi Life. Padahal, selama ini kliennya itu tidak pernah melakukan gagal bayar premi.

"Dari segala macam. Begitu tahu hanya tahunya ditolak saja, dianggapnya tidak berlaku lagi. Dianggap telat bayar," kata dia.

 

Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut Nunung belum Bisa Direhabilitasi

 

Seharusnya, lanjut dia, kliennya itu mendapatkan uang premi sebesar Rp270 juta. Itu yang harus diterima oleh kliennya sebagai penerima manfaat atas asuransi yang selama ini dicicil oleh almarhum suaminya.

Untuk itu, dia bersama tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PN Jakbar dengan harapan hukum dapat ditegakkan.

Sementara itu, dalam keterangan resmi yang diterima sejumlah media, Head of Customer Care PT Panin Dai-ichi Life, Hasreth Agrine Linda, memberikan klarifikasi untuk kasus tersebut. 

Menurut Hasreth, tertanggung dan istrinya, Molly Situwanda, sejak awal penandatanganan isi SPAJ hingga tanggal polis Lapse tidak pernah memberitahukan informasi perubahan data alamat dan nomor kontak kepada PT Panin Dai-ichi Life.

"Perusahaan beriktikad baik untuk menanggapi keluhan Ibu Molly Situwanda selaku pihak yang tercatat sebagai penerima manfaat pada polis Nomor 2010010149 atas nama tertanggung Astiang," katanya.

Berdasarkan keterangan tersebut, lanjut dia, pihaknya sangat menyesal bahwa untuk rencana klaim pengajuan klaim meninggal dunia polis Nomor 2010010149 tidak dapat diajukan.

"Jika kuasa hukum serta penerima manfaat dari polis belum dapat menerima penjelasan dari kami, kami perkenankan untuk menyampaikan kembali bahwa kuasa hukum serta penerima manfaat dapat menempuh jalur penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) tanpa dipungut biaya apapun," tutup Hasreth. (RO/OL-1)

(Redaksi mediaindonesia.com telah menerima tanggapan dari Panin Daichi Life terkait pemberitaan ini. Baca juga: Surat Tanggapan Panin Da-ichi Life )



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya