KEPALA Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan, hingga Juli 2019, baru 5,6 persen mobil di Jakarta telah melakukan uji emisi.
"Baru 5,6% mobil di Jakarta yang telah melakukan uji emisi. Itupun yang lulus hanya sebanyak 196.440 mobil dari total 3,5 juta mobil pribadi di Ibu Kota," ujar Andono, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8).
Dia menambahkan, dari 196.440 unit mobil yang telah diuji emisi, sebanyak 92% di antaranya lulus uji emisi. Artinya baru 180.724 dari 3,5 juta mobil di Jakarta yang lulus uji emisi.
Dia menambahkan, tahun Ini, Pemprov DKI mewajibkan kendaraan berat ikut uji emisi dan diharapkan lulus semuanya.
Pemprov DKI Jakarta akan memperketat uji emisi kendaraan bermotor mulai 2020 demi mengurangi polusi udara yang ditimbulkan kendaraan. Uji emisi akan menjadi syarat untuk memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, kendaraan yang tidak lulus uji emisi juga akan parkir lebih mahal.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemprov DKI juga akan mewajibkan bengkel dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jakarta memiliki alat uji emisi.
"Bengkel pelaksana uji emisi baru tersedia 155 unit dari kebutuhkan ideal 933 unit bengkel. Diperlukan penambahan fasilitas pelaksana uji emisi sebanyak 778 unit dalam waktu singkat," kata Andono.
Baca juga: Kendaraan Lulus Uji Emisi Tidak Lagi Ditandai Dengan Stiker
Menurut Andono, alat uji emisi akan menjadi syarat untuk memperpanjang izin usaha bengkel dan SPBU.
"Perubahan dirancang untuk mewajibkan bengkel dan SPBU di Jakarta yang akan memperpanjang izinnya untuk menyediakan fasilitas uji emisi, sehingga dalam waktu singkat akan tersedia fasilitas uji emisi yang cukup," ungkapnya.
Pengetatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan salah satu isi Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan ingub tersebut untuk menekan polusi udara Jakarta. (A-4)