Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Enam Hektare Kebutuhan Lahan TPA di Depok Nganggur

Kisar Rajaguguk
11/8/2019 14:15
Enam Hektare Kebutuhan Lahan TPA di Depok Nganggur
Pekerja membongkar muat sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Cipayung, Depok, Jawa Barat(ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

PEMERINTAH Kota Depok, pada 2015, membeli 6 hektare tanah untuk perluasan tempat pembuangan sampah akhir (TPA). Namun, lahan yang dibeli itu, hingga kini, tidak dimanfaatkan alias menganggur.

Pembelian lahan itu dilakukan karena daya tampung sampah tempat pembuangan akhir (TPA) Cipayung sudah berlebih dengan ketinggian gunung sampah mencapai 30 meter.

Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Depok dalam paripurna DPRD Kota Depok 2016 menyebiut lahan seluas 6 hektare itu dibeli untuk perluasan TPA. Sebab 11 hektare lahan TPA yang ada di Kecamatan Cipayung sudah dalam kondisi kritis alias membahayakan.

Pemerintah Kota membeli hahan dari warga Kelurahan Pasir Putih dengan kode rekening pencairan dana nomor:1.09.1.20.03.051.028, seharga Rp32 miliar.

LKPJ berbunyi: Pengadaan/Perluasan Lahan TPA Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, lokasi tepatnya di RW 02.

Baca juga: Minggu (11/8) Pagi, Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia

Lurah Pasir Putih Ahmad Rifai yang dikonfirmasi mengaku pemerintah kota membebaskan lahan di Kelurahan Pasir Putih.

Dari pengakuannya, Rifai mengatakan lahan warga yang dibebaskan 6 hektare dari 8 hektare lahan yang dibutuhkan.

"Masih ada 2 hektare lagi yang masih belum dibebaskan," katanya, pekan lalu.

Rifai menjelaskan, pembelian yang dilakukan bukan untuk perluasan lahan TPA tetapi untuk dibuat buffer zone.

"Sepengetahuan saya bukan untuk perluasan lahan TPA, tetapi akan dibuat buffer zone atau zona kawasan hijau," kilahnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah dan Aset (BKDA) Kota Depok Nina Suzana juga mengakui pengadaan/perluasan lahan untuk TPA di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan.

Tapi, Nina mengaku dia tidak tahu menahu perihal pembebasan lahan perluasan TPA tersebut.

"Itu mah bidangnya Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim), " kilah Nina ketika dikonfirmasi, Minggu (11/8).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Etty Suryahati juga mengucapkan hal serupa.

"Pengadaan lahan Disrumkim. DLHK hanya memanfaatkan lahan yang sudah dibebaskan untuk pembuangan sampah kota, " singkatnya.

Sementara Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok Dudi Miradz Imaduddin, selaku pihak yang paling bertanggung jawab soal hal ini, tidak memberikan penjelasan kenapa 6 hektare lahan perluasan TPA dibiarkan menganggur.

Dudi hanya menyampaikan 2019 pihaknya tidak membebaskan lahan untuk perluasan TPA.

"Tahun ini belum ada pembebasan lahan," ujarnya singkat.

Di kesempatan terpisah, sejumlah warga RT 003 RW 02 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok salah satunya Rosinah, 34, mengaku lahan dan rumahnya sampai saat ini belum dibayar pemerintah kota.

"Saya belum bisa pindah dari rumah saya lantaran pembebasan lahan yang sudah dianggarkan sejak 2015 belum dibayar pemerintah kota," katanya.

Rosinah mengaku bangunan rumah dan tanahnya terkena dampak pembebasan lahan untuk perluasan TPA.

Namun dirinya mengaku hingga kini belum juga mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan itu.

Padahal, warga enam rumah yang berada di sebelah rumahnya sudah pindah dari RT 003 RW 02 Kelurahan Pasir Putih.

"Rumah saya dan beberapa warga tetangga sudah diukur namun tidak kunjung-kunjung dibayar, " ungkapnya.

Kepala bidang Kebersihan Kota Depok Iyai Gumilar mengatakan TPA Cipayung sangat membahayakan karena ketinggiannya mencapai 30 meter.

Iyai mengatakan, TPA Cipayung yang memiliki luas lahan 11, 6 hektare ini sudah kelebihan muatan sejak 2014.

Terdapat tiga zona di TPA yakni, zona A, B, dan C yang tiap harinya menampung 1.000 ton sampah dari wilayah Kota Depok (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya