Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PEMERINTAH Kota Depok, pada 2015, membeli 6 hektare tanah untuk perluasan tempat pembuangan sampah akhir (TPA). Namun, lahan yang dibeli itu, hingga kini, tidak dimanfaatkan alias menganggur.
Pembelian lahan itu dilakukan karena daya tampung sampah tempat pembuangan akhir (TPA) Cipayung sudah berlebih dengan ketinggian gunung sampah mencapai 30 meter.
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Depok dalam paripurna DPRD Kota Depok 2016 menyebiut lahan seluas 6 hektare itu dibeli untuk perluasan TPA. Sebab 11 hektare lahan TPA yang ada di Kecamatan Cipayung sudah dalam kondisi kritis alias membahayakan.
Pemerintah Kota membeli hahan dari warga Kelurahan Pasir Putih dengan kode rekening pencairan dana nomor:1.09.1.20.03.051.028, seharga Rp32 miliar.
LKPJ berbunyi: Pengadaan/Perluasan Lahan TPA Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, lokasi tepatnya di RW 02.
Baca juga: Minggu (11/8) Pagi, Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia
Lurah Pasir Putih Ahmad Rifai yang dikonfirmasi mengaku pemerintah kota membebaskan lahan di Kelurahan Pasir Putih.
Dari pengakuannya, Rifai mengatakan lahan warga yang dibebaskan 6 hektare dari 8 hektare lahan yang dibutuhkan.
"Masih ada 2 hektare lagi yang masih belum dibebaskan," katanya, pekan lalu.
Rifai menjelaskan, pembelian yang dilakukan bukan untuk perluasan lahan TPA tetapi untuk dibuat buffer zone.
"Sepengetahuan saya bukan untuk perluasan lahan TPA, tetapi akan dibuat buffer zone atau zona kawasan hijau," kilahnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah dan Aset (BKDA) Kota Depok Nina Suzana juga mengakui pengadaan/perluasan lahan untuk TPA di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan.
Tapi, Nina mengaku dia tidak tahu menahu perihal pembebasan lahan perluasan TPA tersebut.
"Itu mah bidangnya Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim), " kilah Nina ketika dikonfirmasi, Minggu (11/8).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Etty Suryahati juga mengucapkan hal serupa.
"Pengadaan lahan Disrumkim. DLHK hanya memanfaatkan lahan yang sudah dibebaskan untuk pembuangan sampah kota, " singkatnya.
Sementara Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok Dudi Miradz Imaduddin, selaku pihak yang paling bertanggung jawab soal hal ini, tidak memberikan penjelasan kenapa 6 hektare lahan perluasan TPA dibiarkan menganggur.
Dudi hanya menyampaikan 2019 pihaknya tidak membebaskan lahan untuk perluasan TPA.
"Tahun ini belum ada pembebasan lahan," ujarnya singkat.
Di kesempatan terpisah, sejumlah warga RT 003 RW 02 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok salah satunya Rosinah, 34, mengaku lahan dan rumahnya sampai saat ini belum dibayar pemerintah kota.
"Saya belum bisa pindah dari rumah saya lantaran pembebasan lahan yang sudah dianggarkan sejak 2015 belum dibayar pemerintah kota," katanya.
Rosinah mengaku bangunan rumah dan tanahnya terkena dampak pembebasan lahan untuk perluasan TPA.
Namun dirinya mengaku hingga kini belum juga mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan itu.
Padahal, warga enam rumah yang berada di sebelah rumahnya sudah pindah dari RT 003 RW 02 Kelurahan Pasir Putih.
"Rumah saya dan beberapa warga tetangga sudah diukur namun tidak kunjung-kunjung dibayar, " ungkapnya.
Kepala bidang Kebersihan Kota Depok Iyai Gumilar mengatakan TPA Cipayung sangat membahayakan karena ketinggiannya mencapai 30 meter.
Iyai mengatakan, TPA Cipayung yang memiliki luas lahan 11, 6 hektare ini sudah kelebihan muatan sejak 2014.
Terdapat tiga zona di TPA yakni, zona A, B, dan C yang tiap harinya menampung 1.000 ton sampah dari wilayah Kota Depok (OL-2)
Dampaknya, akses jalan satu-satunya menuju wilayah Kelurahan Cilangkap dan sekitarnya ditutup sementara.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
Tanah longsor di Sukamaju Baru dan Harjamukti timbul karena air hujan yang meresap ke dalam tanah sehingga memicu pergerakan tanah.
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan tersebut diberlakukan mengingat antrean masyarakat yang masih terjadi
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan anggaran Rp50 miliar untuk merenovasi bangunan 2 Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN.
Pemkot Pekalongan mengatakan sejauh ini sampah masih menjadi persoalan karena masa transisi perubahan dari pengelolaan open dumping menuju pengolahan secara tertutup.
Pemko Padang telah menginstruksikan petugas kebersihan untuk meningkatkan frekuensi pengangkutan sampah, khususnya di kawasan permukiman, pasar dan pusat kuliner.
KEPALA Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan Kota Jakarta Utara akan percontohan nasional dalam pengelolaan sampah perkotaan di Indonesia.
DLH Kota Banjarmasin akan membangun Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara di sejumlah lokasi, serta menggalakkan kampanye pemilahan sampah.
KLH akan segera menerbitkan paksaan pemerintah kepada 306 kota/kabupaten dengan tempat pemrosesan akhir (TPA) yang melakukan pembuangan terbuka pada bulan depan.
Di Indonesia, lanjut dia, total ada 550 TPA, sebanyak 306 atau sekitar 54,44% di antaranya masih menerapkan open dumping.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved