Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PERUSAHAAN yang membandel tidak mengelola limbahnya dengan baik dapat diancam dengan hukuman pidana.
Hal itu diungkapkan oleh Staf Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan usai inspeksi mendadak yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI di kawasan industri di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (8/8).
Yogi mengatakan dalam menerapkan hukum lingkungan, sanksi yang diterapkan bagi pelaku-pelaku industri yang membandel karena emisi atau limbah yang dihasilkan melewati baku mutu diberikan dengan berjenjang.
"Sanksinya berjenjang. Pidana itu sudah paling terakhir kalau memang sangat ngotot. Semisal izin lingkungan sudah dicabut tapi dia masih beroperasi ya pasti akan digugat pidana," terangnya di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (8/8).
Dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 98 setiap orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya ambang baku mutu udara, air laut, air sungai, air danau, dan kerusakan lingkungan hidup dapat didenda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar dan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun.
Baca juga : Anies: Sidak Industri Akan Semakin Banyak
Sementara itu, sanksi paling ringan saat perusahaan melakukan pelanggaran yakni sanksi teguran. Berikutnya, saat sanksi teguran tidak ditindaklanjuti dengan perbaikan maka akan diberikan sanksi berupa paksaan pemerintah.
Dalam UU 32/2009 paksaan pemerintah merupakan kewajiban yang harus dilakukan dapat berupa perbaikan pengelolaan limbah.
"Selanjutnya ketika paksaan pemerintah tidak dilakukan akan diberikan pembekuan izin lingkungan sementara sampai terakhir pencabutan izin lingkungan," terangnya.
Sementara itu, untuk sanksi berupa biaya kompensasi kepada masyarakat dapat diberikan jika ada gugatan ke pengadilan yang diajukan oleh masyarakat serta organisasi pemerintah maupun non pemerintah.
"Denda kompensasi tentu bisa selama ada kerugian dan diperoleh melalui gugatan pengadilan," kata Yogi.
Namun, selama ini perusahaan cenderung mencari aman dengan selalu mematuhi sanksi paling awal yang diberikan. Menurutnya sanksi teguran dan paksaan pemerintah biasanya sudah cukup memberi efek jera bagi para pelaku industri dan akhirnya mau mematuhi aturan yang berlaku.
Sebelumnya dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta hari ini sanksi paksaan pemerintah dijatuhkan pada dua perusahaan yakni PT Mahkota Indonesia dan PT Indonesia Acid Industry.
Keduanya menyalahi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 13 tahun 2009 tentang Baku Mutu Industri Tidak Bergerak bagi Usaha dan Keputusan Gubernur DKI nomor 670/2000 tentang Baku Mutu Energi Sumber Tidak Bergerak di DKI Jakarta.
Limbah asap yang dikeluarkan kedua industri tersebut melebihi ambang baku mutu yang ditetapkan sehingga diberikan sanksi paksaan pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan limbah.
Sementara itu pada PT Hong Xin Steel DLH dilakukan pemeriksaan dengan mengambil sampel emisi di cerobong pembuangan limbah gas. Perusahaan itu juga diduga telah melewati ambang baku mutu pada emisinya.(OL-7)
Gubernur Pramono Anung menerbitkan surat edaran agar warga DKI Jakarta melapor ke RT/RW atau kelurahan sebelum mudik Lebaran.
Penataan ini mencakup perbaikan badan jalan, trotoar, hingga sistem drainase guna mengantisipasi genangan air.
Strategi ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk meminimalisasi risiko banjir dan titik genangan yang sering mengganggu mobilitas warga saat puncak musim hujan.
Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi izin lapangan padel menyusul keluhan warga soal kebisingan. Pramono Anung siap beri sanksi tegas jika melanggar aturan.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyatakan komitmen penuh untuk memperkuat ekosistem olahraga sepak bola putri.
Bank Jakarta resmi mendukung Pelita Jaya Jakarta sebagai sponsor di musim Indonesian Basketball League (IBL) 2026.
Penguatan proses pembelajaran teknik yang relevan dengan kebutuhan industri menjadi fokus utama ABB Motion melalui inisiatif ABB Motion Goes to Campus.
DI sektor petrokimia, pengelolaan air tidak hanya berfokus pada pemenuhan baku mutu lingkungan, tetapi juga menjadi faktor kunci dalam menjaga kontinuitas operasi industri.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Terdapat 1.236 perusahaan industri yang menyelesaikan tahap pembangunan pada 2025 dan siap mulai berproduksi untuk pertama kali pada 2026.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Yulina memimpin bisnis yang memiliki lebih dari 500 kantor perwakilan, 3.700 gerai, dan lebih dari 6.000 karyawan di seluruh Nusantara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved