Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PERUSAHAAN yang membandel tidak mengelola limbahnya dengan baik dapat diancam dengan hukuman pidana.
Hal itu diungkapkan oleh Staf Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan usai inspeksi mendadak yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI di kawasan industri di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (8/8).
Yogi mengatakan dalam menerapkan hukum lingkungan, sanksi yang diterapkan bagi pelaku-pelaku industri yang membandel karena emisi atau limbah yang dihasilkan melewati baku mutu diberikan dengan berjenjang.
"Sanksinya berjenjang. Pidana itu sudah paling terakhir kalau memang sangat ngotot. Semisal izin lingkungan sudah dicabut tapi dia masih beroperasi ya pasti akan digugat pidana," terangnya di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (8/8).
Dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 98 setiap orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya ambang baku mutu udara, air laut, air sungai, air danau, dan kerusakan lingkungan hidup dapat didenda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar dan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun.
Baca juga : Anies: Sidak Industri Akan Semakin Banyak
Sementara itu, sanksi paling ringan saat perusahaan melakukan pelanggaran yakni sanksi teguran. Berikutnya, saat sanksi teguran tidak ditindaklanjuti dengan perbaikan maka akan diberikan sanksi berupa paksaan pemerintah.
Dalam UU 32/2009 paksaan pemerintah merupakan kewajiban yang harus dilakukan dapat berupa perbaikan pengelolaan limbah.
"Selanjutnya ketika paksaan pemerintah tidak dilakukan akan diberikan pembekuan izin lingkungan sementara sampai terakhir pencabutan izin lingkungan," terangnya.
Sementara itu, untuk sanksi berupa biaya kompensasi kepada masyarakat dapat diberikan jika ada gugatan ke pengadilan yang diajukan oleh masyarakat serta organisasi pemerintah maupun non pemerintah.
"Denda kompensasi tentu bisa selama ada kerugian dan diperoleh melalui gugatan pengadilan," kata Yogi.
Namun, selama ini perusahaan cenderung mencari aman dengan selalu mematuhi sanksi paling awal yang diberikan. Menurutnya sanksi teguran dan paksaan pemerintah biasanya sudah cukup memberi efek jera bagi para pelaku industri dan akhirnya mau mematuhi aturan yang berlaku.
Sebelumnya dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta hari ini sanksi paksaan pemerintah dijatuhkan pada dua perusahaan yakni PT Mahkota Indonesia dan PT Indonesia Acid Industry.
Keduanya menyalahi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 13 tahun 2009 tentang Baku Mutu Industri Tidak Bergerak bagi Usaha dan Keputusan Gubernur DKI nomor 670/2000 tentang Baku Mutu Energi Sumber Tidak Bergerak di DKI Jakarta.
Limbah asap yang dikeluarkan kedua industri tersebut melebihi ambang baku mutu yang ditetapkan sehingga diberikan sanksi paksaan pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan limbah.
Sementara itu pada PT Hong Xin Steel DLH dilakukan pemeriksaan dengan mengambil sampel emisi di cerobong pembuangan limbah gas. Perusahaan itu juga diduga telah melewati ambang baku mutu pada emisinya.(OL-7)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung tengah melakukan program pemutihan ijazah untuk siswa sekolah swasta yang ijazahnya ditahan karena tunggakan biaya sekolah.
Obligasi ini dijamin sepenuhnya, tanpa syarat, dan tidak dapat dibatalkan oleh CGIF selaku lembaga penjamin kredit dengan kekuatan finansial tingkat tertinggi (idAAA/stabil).
Tanpa mau belajar dari pengalaman negara lain, kita akan terjerumus ke dalam lubang menganga yang sudah kita ketahui sebelumnya.
Dari sisi fiskal dan makroekonomi, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional.
Penghargaan ini diselenggarakan oleh La Tofi School of Social Responsibility, dengan fokus pada pencapaian ESG perusahaan dalam kerangka SDGs PBB.
PMI Manufaktur Indonesia pada Juni 2025 kembali mencatatkan kontraksi. Berdasarkan data S&P Global, PMI Indonesia turun 0,5 poin menjadi 46,9, dibandingkan Mei 2025 yang berada di level 47,4.
Strategi keamanan siber yang tangguh dimulai dengan visibilitas yang lengkap, mengetahui apa yang perlu dilindungi dan ketika risiko terbesar berada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved