Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Kepulkan Asap Lebihi Ambang Batas, Perusahaan Bisa Dipidana

Putri Anisa Yuliani
08/8/2019 21:23
Kepulkan Asap Lebihi Ambang Batas, Perusahaan Bisa Dipidana
Sidak pabrik penyebab polusi udara oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta(MI/Bary Fatahillah)

PERUSAHAAN yang membandel tidak mengelola limbahnya dengan baik dapat diancam dengan hukuman pidana.

Hal itu diungkapkan oleh Staf Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan usai inspeksi mendadak yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI di kawasan industri di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (8/8).

Yogi mengatakan dalam menerapkan hukum lingkungan, sanksi yang diterapkan bagi pelaku-pelaku industri yang membandel karena emisi atau limbah yang dihasilkan melewati baku mutu diberikan dengan berjenjang.

"Sanksinya berjenjang. Pidana itu sudah paling terakhir kalau memang sangat ngotot. Semisal izin lingkungan sudah dicabut tapi dia masih beroperasi ya pasti akan digugat pidana," terangnya di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (8/8).

Dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 98 setiap orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya ambang baku mutu udara, air laut, air sungai, air danau, dan kerusakan lingkungan hidup dapat didenda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar dan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun.

Baca juga : Anies: Sidak Industri Akan Semakin Banyak

Sementara itu, sanksi paling ringan saat perusahaan melakukan pelanggaran yakni sanksi teguran. Berikutnya, saat sanksi teguran tidak ditindaklanjuti dengan perbaikan maka akan diberikan sanksi berupa paksaan pemerintah.

Dalam UU 32/2009 paksaan pemerintah merupakan kewajiban yang harus dilakukan dapat berupa perbaikan pengelolaan limbah.

"Selanjutnya ketika paksaan pemerintah tidak dilakukan akan diberikan pembekuan izin lingkungan sementara sampai terakhir pencabutan izin lingkungan," terangnya.

Sementara itu, untuk sanksi berupa biaya kompensasi kepada masyarakat dapat diberikan jika ada gugatan ke pengadilan yang diajukan oleh masyarakat serta organisasi pemerintah maupun non pemerintah.

"Denda kompensasi tentu bisa selama ada kerugian dan diperoleh melalui gugatan pengadilan," kata Yogi.

Namun, selama ini perusahaan cenderung mencari aman dengan selalu mematuhi sanksi paling awal yang diberikan. Menurutnya sanksi teguran dan paksaan pemerintah biasanya sudah cukup memberi efek jera bagi para pelaku industri dan akhirnya mau mematuhi aturan yang berlaku.

Sebelumnya dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta hari ini sanksi paksaan pemerintah dijatuhkan pada dua perusahaan yakni PT Mahkota Indonesia dan PT Indonesia Acid Industry.

Keduanya menyalahi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 13 tahun 2009 tentang Baku Mutu Industri Tidak Bergerak bagi Usaha dan Keputusan Gubernur DKI nomor 670/2000 tentang Baku Mutu Energi Sumber Tidak Bergerak di DKI Jakarta.

Limbah asap yang dikeluarkan kedua industri tersebut melebihi ambang baku mutu yang ditetapkan sehingga diberikan sanksi paksaan pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan limbah.

Sementara itu pada PT Hong Xin Steel DLH dilakukan pemeriksaan dengan mengambil sampel emisi di cerobong pembuangan limbah gas. Perusahaan itu juga diduga telah melewati ambang baku mutu pada emisinya.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik