Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Satpol PP Depok Tangkap 19 Sopir Truk Ilegal

Kisar Rajaguguk
03/8/2019 20:25
Satpol PP Depok Tangkap 19 Sopir Truk Ilegal
Petugas Satpol PP menghentikan kegiatan galian dan menyita kunci alat berat di proyek galian di kawasan Pondok Petir, Bojongsari, Kota Depok(Satpol PP Kota Depok )

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menghentikan paksa proyek tambang galian tanah di lingkungan sekolah dasar negeri (SDN) Pondok Petir 3, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.

Di lokasi tambang, anggota Satpol PP Kota Depok juga menyita dua beko, kunci kontak 19 truk berikut 19 truk angkutan tanah, serta 5 beterai mobil (accu).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, mengatakan, penghentian dan penyitaan tersebut dilakukan lantaran proyek galian meresahkan ratusan warga siswa SDN Pondok Petir 3, Bojongsari. Tak hanya itu, pihak penambang tanah merah di sana pun juga tidak memiliki izin yang di keluarkan Pemerintah Kota Depok.

Menurut Lienda, aksi penambangan tanah liar di sana tergolong nekat.

"Sabtu (3/8) pagi kita setop, truk dan beko pun sudah disita di lokasi. Namun pada siang harinya, pengelola tambang tanah merah malah kembali mendatangkan beko dan truk angkutan tanah ke lokasi," ujar Lienda kepada Media Indonesia, Sabtu malam.

Ia tak habis pikir melihat kenekatan tersebut. Lienda mengatakan, Senin (5/8) besok dia akan mengerahkan anggota Satpol PP dengan jumlah besar untuk menghentikan paksa kembali lokasi proyek tambang tanah merah tersebut secara permanen.

"Kita tutup jalan hulu dan hilir. Terlepas siapa bekingnya, kita tidak peduli, kita tetap melakukan penghentian secara paksa lokasi tersebut," tegas Lienda.


Baca juga: Polisi Tangkap Pria Pelempar Es Batu ke Mobil


Kepala SDN Pindok Petir 3, Marwanih, menduga ada orang kuat di belakang penambang liar tanah merah tersebut. Hal ini terbukti dari surat protes yang disampaikan olehnya ke Lurah Pondok Petir Nomor: 421.2/439-SDPP03/VII/2019, tanggal 29 Juli silam tak juga direspons.

Tuntutan baru mendapat respons setelah Wakil Wali Kota Depok turun tangan. Bahkan, Wawali mengumpulkan 4 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas kondisi tersebut.

Dalam pertemuan dengan 4 kepala OPD, Wawali Depok, Pradi Supriatna, mengingatkan 4 pimpinan OPD segera menghentikan proyek ilegal di SDN Pondok Petir 3 tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, M Thamrin, mengatakan, pihaknya akan mengawal penutupan proyek galian tanah merah di SDN Pondok Petir yang dilakukan secara permanen Senin (5/8).

"Kita tak tak ingin warga siswa terserang polusi debu akibat tambang golongan C tersebut. Kami akan lindungi kesehatan mereka," katanya Sabtu malam.

Kepala Keasistenan Tim 7 Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Ahmad Sobirin, mengatakan, pihaknya telah menerima aduan bahwa ratusan siswa SDN Pondok Petir 3 telah terserang batuk-batuk dan sesak napas akibat adanya proyek pemambangan tanah merah di sekitaran SDN Pondok Petir 3 tersebut.

"Kami (Ombudsman) mendesak  Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secepatnya menghentikan penembangan galian tanah merah di sekitaran SDN Pondok Petir 3. Jangan jatuh korban dulu baru dilakukan tindakan," katanya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya