Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pulau I Digugat, DKI Tunjuk Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum

M Iqbal Al Machmudi
31/7/2019 18:39
Pulau I Digugat, DKI Tunjuk Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum
Denny Indrayana(MI/Susanto)

PT Jaladri Kartika Pakci menggugat Pemprov DKI atas Pulau I reklamasi. Alasan gugatan sama seperti pulau H, yakni penghentian kegiatan reklamasi. Pemprov DKI digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam kasus tersebut, DKI menunjuk Indrayana Centre for Government, Constitution and Society atau Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.

"Jadi yang pasti hari ini kuasa yang kita terima dari gubernur untuk pulau I, mulai hari ini," kata Denny saat dihubungi, Rabu (31/7).

Denny yang juga menangani gugatan Pulau H masih melakukan persiapan mengajukan banding atas hasil PTUN.

Sebelumnya, PTUN mengabulkan PT Taman Harapan Indah sekaligus membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.

Baca juga:Jakpro Siapkan Pulau D Reklamasi untuk Upacara 17 Agustus

PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018, khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.

"Memori banding pulau H sendiri masih ada waktu dua bulan. Kami sudah siapkan, kita sudah diminta siapkan memori bandingnya. Kerja sama dengan teman-teman biro Indrayana Centre for Government, Constitution and Society," ujar Denny.

Hingga saat ini, memori banding pulau H belum diajukan oleh pihak Pemprov yang diwakili oleh Denny. Tim kuasa hukum Pemprov masih memiliki waktu 1,5 bulan untuk menyiapkan hal tersebut.

"Sesuai hukum acara. Ada waktu dua bulan maksimal untuk menyiapkan memori banding. Jadi sebelum 18 September 2019 udah kita sampaikan. Ini kan baru akhir bulan, masih ada waktu 1,5 bulan," tutupnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya