SETELAH polusi Jakarta menempati peringkat terburuk di dunia pada situs pemantau udara www.airvisual.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mewajibkan uji emisi bagi kendaraan berat yang melintasi kawasan Ibu Kota.
Uji emisi bagi kendaraan berat akan diterapkan di setiap pintu keluar tol masuk Jakarta. Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kendaraan berat mengeluarkan polutan yang cukup tinggi dan telah teridentifikasi oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Anies curiga kendaraan berat di Tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) sebagai salah satu penyebab tingginya polusi udara berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara di wilayah selatan Jakarta sangat tinggi pada pagi hari. Padahal, wilayah selatan Jakarta bukan wilayah terpadat di Ibu Kota.
"Salah satu daerah kecurigaan ialah di jalur-jalur JORR dan sekitarnya. Pada malam hari terjadi kepadatan kendaraan-kendaraan berat yang volumenya cukup besar diduga sebagai penyebab polusi tinggi di wilayah selatan Jakarta pada pagi hari," ujar Anies.
Kecurigaan Anies ditindaklanjuti Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Badan Pengelola Jalan Tol dengan menerapkan uji emisi bagi kendaraan berat yang memasuki Jakarta lewat tol.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pengelola uji emisi kendaraan berat akan dilibatkan dalam rencana tersebut. Saat ini Dishub DKI sedang mengindentifikasi pintu keluar tol yang kerap dilalui kendaraan berat untuk masuk ke Jakarta sekaligus juga untuk mengetahui berapa titik uji emisi yang dibutuhkan.
Syafrin menargetkan proses uji emisi terhadap kendaraan berat bisa dilakukan tahun ini. "Terhadap kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi akan diproses sesuai dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan mengenakan tilang," paparnya, Selasa (30/7).
Lamban
Langkah yang diambil Pemprov DKI untuk menekan polusi yang sudah berbahaya bagi kesehatan dinilai lamban oleh Direktur Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi. "Kebijakannya jelas lamban dan respons Pemprov DKI Jakarta cenderung tidak signifikan," cetusnya.
Tubagus menduga Pemprov DKI belum mengukur atau menyasar sumber-sumber utama penyebab polusi udara di Ibu Kota. Menurutnya, Pemprov DKI bersama pemerintah pusat harus segera saling berkoordinasi, termasuk memanggil kepala daerah yang wilayahnya turut menjadi sumber pencemar udara.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal Ahmad Safrudin sependapat dengan Tubagus bahwa Anies Baswedan harus segera menjalankan peran chief of commander untuk mengoordinasikan berbagai pihak yang terlibat dalam pengendalian pencemaran udara Ibu Kota. Selain memperketat uji emisi kendaraan berat, juga harus melakukan pembatasan terhadap kendaraan pribadi memasuki Jakarta. (Ssr/J-1)