DINAS Perhubungan DKI Jakarta akan segera membahas rencana penerapan uji emisi bagi kendaraan berat yang memasuki Jakarta lewat tol bersama Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pengelola uji emisi kendaraan berat juga akan dilibatkan dalam rencana ini.
"Karena kita pahami bahwa keberadaan kendaraan berat di jalan tol juga berdampak pada kualitas udara Jakarta," kata Syafrin di Jakarta, Selasa (30/7).
Baca juga: Anies Usulkan Uji Emisi Kendaraan Berat di Pintu Keluar Tol
Saat ini, Dishub DKI sedang mengindentifikasi pintu keluar tol mana saja yang kerap dilalui kendaraan berat untuk masuk ke Jakarta. Dalam proses ini juga akan diketahui berapa titik uji emisi akan diterapkan.
"Karena malam hari kendaraan berat bisa masuk lewat tol dalam kota. Sementara menjelang pagi mereka beralih ke Jakarta Outer Ring Road (JORR). Ini harus diidentifikasi dengan baik. Mereka akan diuji emisi misalnya di pintu masuk tol mana dan akan kita diskusikan mekanismenya," ujarnya.
Syafrin menargetkan proses uji emisi terhadap kendaraan berat bisa dilakukan tahun ini. Terhadap kendaraan berat yang tidak lolos proses uji emisi maka akan diproses sesuai dengan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Ada mekanisme tilang yang sesuai terkait pengelolaan kelaikan jalan. Kan aturan lolos uji emisi jadi salah satu syarat kendaraan laik jalan," tegasnya.(OL-5)