Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PENGAJUAN rehabilitasi Tri Retno Prayudati yang akrab dipanggil Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, akan dievaluasi. Saat ini keduanya ditahan di Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan untuk proses penyelidikan lebih lanjut terkait dengan pengedar dan bandar yang selama ini mendistribusikan obat terlarang kepada suami-istri tersebut.
"Pengajuan rehabilitasi nanti dievaluasi," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (22/7). Dalam konferensi pers, Nunung dan suaminya turut dihadirkan dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Nunung ditangkap bersama suami di kediaman mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/7). Turut ditangkap pengedar berisial TB.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Sebagian lagi sempat dibuang ke toilet karena panik. Ia membeli barang terlarang itu senilai Rp1,3 juta dari TB.
Peluang Nunung dan suaminya direhabilitasi cukup besar karena selama ini polisi memasukkan pemakai dengan barang bukti maksimal 1 gram sebagai korban.
Nunung mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak 20 tahun lalu atau di awal-awal bergabung dengan grup lawak Srimulat. Beberapa rekannya sesama pelawak juga pernah dipidana karena menyalahgunakan narkoba. Sebutlah Doyok, Gogon, Tessy, dan Polo.
Nunung sempat berhenti tetapi awal Maret 2019 kembali tergoda menggunakan sabu. Dalam pemeriksaan, Nunung mengaku menggunakan sabu untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan stamina selama bekerja. Pasalnya, ia kerap kewalahan menerima pekerjaan mulai syuting sinetron hingga agenda lainnya. "Karena umur dan daya tahan tubuh, dia tiap hari gunakan karena main sinetron dan kegiatan lain," paparnya.
Suami Nunung, JJ Sambiran, kerap mengingatkan agar berhenti tetapi tidak dihiraukan. JJ sudah mengonsumsi sabu selama 24 tahun. (Fer/J-1)
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabudi wilayah Kabupaten Sigi.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved