Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMEDIAN Tri Retno Prayudati atau yang lebih dikenal dengan nama Nunung mengaku sudah mengkonsumsi narkoba jenis sabu selama 20 tahun. Hal itu diakuinya dalam pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ).
Nunung (NN), suaminya July Jan Sambiran (JJ), dan Hadi Moheriyanto alias Hery (TB) ditangkap pihak kepolisian dikediaman Nunung di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan.
"Pengakuan dan suaminya JJ sudah dituangkan juga dalam berita acara itu betul. Diakui sudah awal penggunaan 20 tahun yang lalu," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak di PMJ, Minggu (21/7).
Baca juga:
Tersangka JJ bahkan lebih lama dari Nunung. JJ sudah mengenal narkoba sekitar 24 tahun silam. "JJ bahkan lebih. Sekitar 24 tahun yang lalu (memakai narkoba)," ujar AKBP Calvin.
Kebiasaan NN saat mengkonsumsi sabu sebelum beraktivitas di pagi hari. NN pun aktif mengajak suaminya untuk mengkonsumsi zat berbahaya tersebut.
"Kemudian yang aktif mengajak suaminya JJ adalah NN. Dengan berbagai macam alasan minta ditemani," pungkasnya.
NN juga sering dinasehati oleh suaminya untuk berhenti memakai sabu namun imbauan tersebut tidak direspon.
"JJ juga menyampaikan kepada NN agar tidak menggunakan narkoba lagi. Mengimbau supaya berhenti. Tetapi kerap kali penyampaian JJ itu tidak diindahkan oleh tersangka NN. Artinya, apa yang disampaikan JJ ternyata tidak diindahkan NN," jelasnya.
Saat ini, pemeriksaan terhadap ketiga pelaku bersifat kooperatif dalam memberikan keterangan sehingga keterangan dari ketiga pelaku sudah sinkron.
"Setelah pasca penangkapan sampai disni, pemeriksaan cukup kooperatif didampingi kuasa hukum. Dan ini pemeriksaannya sudah terang bendrang, sudah saling berkaitan baik tersangka 1 TB, tersangka 2 JJ dan tersangka 3 NN ini sudah klop" jelas Calvin.
"Sudah secara terang benderang menjelaskan bagaimana proses pemesanan, bagaimna proses pembayaran, bagaimana proses pengantaran dan seterusnya," tutupnya. (Iam/A-3)
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabudi wilayah Kabupaten Sigi.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved