Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Kejaksaan Negeri Jakbar Siap Adili Pelaku Kerusuhan 21-22 Mei

Aries Wijaksena
18/7/2019 13:15
Kejaksaan Negeri Jakbar Siap Adili Pelaku Kerusuhan 21-22 Mei
Petugas Kepolisian Polres Jakarta Barat siap menyerahkan 75 pelaku kerusuhan 21-22 Mei ke Kejaksaaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (18/7).(MI/Aries Wijaksena )

PETUGAS kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat telah menuntaskan proses penyidikan tahap pertama terkait para pelaku kerusuhan 21-22 Mei di Slipi Petamburan dan Kemanggisan.

Sebanyak 75 pelaku kerusuhan beserta barang bukti yang telah disita petugas kepolisian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, hari ini Kamis (18/7).  

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan bahwa hari ini ke 75 pelaku kerusuhan saat 21-22 Mei di sekitar kawasan Slipi Petamburan dan Kemanggisan Jakarta Barat telah rampung. Atau sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).  

baca juga: Pemprov DKI Akan Membuat Tata Tertib Untuk Pengungsi

"Artinya tugas kepolisian dalam menangani tahap 1 proses penyidikan para pelaku kerusuhan ini sudah selesai. Dan selanjutnya pelaku dan barang bukti beralih tanggung jawab. Sebelumnya dari penyidik Polri beralih ke pihak JPU," ujar AKBP Edy Suranta Sitepu, Kamis (18/7). (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya