Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SUBDIREKTORAT IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil menangkap dua pelaku penipuan dengan modus pembajakan WhatsApp. Parahnya, kedua pelaku tersebut mengaku sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Tempo Inti Media, Toriq Hada. Dua pelaku tersebut, yakni Nakir, 25, dan Sukmawati, 26.
"Iya, sudah ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) PMJ Kombes Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/7).
Baca juga: Terus Bertambah, Pengungsi Pencari Suaka Capai 1.100 Orang
Saat ini, kedua pelaku sedang menuju DKI Jakarta dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
Sebelum diterbangkan ke Ibu Kota, kedua tersangka telah diperiksa intensif oleh penyidik. Atas pemeriksaan itu, diketahui modus operandinya. Awal mula, para pelaku menginstal aplikasi WhatsApp menggunakan nomor telepon korban dan meminta kode verifikasi.
Selanjutnya, pelaku meminta kode verifikasi kepada korban dengan alasan sebagai kode percakapan. "Setelah terverifikasi, WhatsApp dapat digunakan oleh pelaku untuk meminta sejumlah uang ke kontak yang berada di WhatsApp tersebut," ujar Iwan.
Peran kedua tersangka pun berbeda-beda, Nakir bertugas sebagai penerobos sistem elektronik WhatsApp milik Toriq. Sedangkan, Sukmawati berperan mengambil uang hasil penipuan dari anjungan tunai mandiri (ATM).
Pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dari korban, yakni Toriq ke Polda Metro Jaya. Laporan Dirut Tempo itu teregistrasi dengan nomor LP/3962/VII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 2 Juli 2019.
Saat ditangkap, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya; kartu ATM CIMB Niaga berwarna merah, nomor kartu 5576 9200 2474 556, satu buah handphone merk Vivo, satu buah handphone merk Samsung A7 warna hitam yang digunakan sebagai alat untuk menerobos sistem elektronik. Alat bukti terakhir, yaitu CCTV saat tersangka Sukmawati mengambil uang.
Baca juga: Anies 3 Kali ke LN dalam 2 Bulan, Pemprov: Itu Sudah Diseleksi
Kedua tersangka dikenakan Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Dengan dugaan tindak pidana ilegal akses sistem elektronik yang mengakibatkan kerugian orang lain. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved