Tiga Tersangka Terancam 6 Tahun

Mediaindonesia
12/7/2019 07:00
 Tiga Tersangka Terancam 6 Tahun
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono(dok.mi)

Sejak awal Juli, nyaris selalu ada berita tentang perseteruan Fairuz A Rafiq dengan Galih Ginanjar. Permasalahan dimulai dari video yang menampilkan pernyataan Galih yang menyinggung Kehormatan Fairuz. Pernyataan 'ikan asin' Galih tersebut diunggah di akun Youtube Rey Utami dan Pablo Benua pada Minggu (16/6).

Karena tidak terima, Fairuz melaporkan Galih ke Polda Metro Jaya, Senin (1/7). Bahkan Fairuz turut pula melaporkan Rey dan Pablo.

Dari hasil pemeriksaan, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan mereka bertiga sebagai tersangka perkara pencemaran nama baik terhadap Fairuz.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut pihaknya menetapkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua sebagai tersangka berdasarkan Pasal KUHP serta UU ITE.

"Ancaman hukumannya 6 tahun ke atas," kata Argo di Kantor Polda Metro Jaya, Kamis (11/7).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan karena tidak kooperatif saat pemeriksaan sebagai tersangka, Rey dan Pablo akhirnya langsung ditahan. Adapun Galih ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. (FER/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya