Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
ORGANISASI lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai DKI Jakarta masih darurat sampah. Hal tersebut dikarenakan Pemprov DKI belum memiliki kebijakan yang mampu membatasi timbulan sampah.
"Jakarta masih dalam darurat sampah karena masih belum ada kebijakan-kebijakan yang mampu belum membatasi timbulnya sampah," kata Direktur Eksekutif Walhi Tubagus Soleh Ahmadi saat dihubungi, Rabu (10/7).
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelola Sampah dinilai belum efektif mengurangi tumpukan sampah di sudut kota Jakarta.
"Selama belum ada kebijakan-kebijakan pengolahan, sampah akan terus bermunculan. Sebagai contoh Pemprov belum mengeluarkan pembatasan pengguna kantong plastik itu sangat penting untuk membatasi sampah," ujar Tubagus.
Walhi menilai peran aktif tidak hanya dilakukan pemerintah melainkan masyarakat dan juga produsen plastik yang mampu mengolah kembali produknya.
"Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan plastik. Selain itu, tanggung jawab produsen untuk mengelola dan daur ulang produknya juga diperlukan," terang Tubagus.
Baca juga: Polisi Incar Pembuang Sampah Sembarangan
Perlu diketahui, setiap tahun DKI Jakarta menghasilkan 2,5 juta ton sampah. Sehingga diperlukannya perubahan secepatnya oleh pemerintah.
"Di tingkat masyarakat belum luas pengolahan sampah. Kemudian mendorong berdasarkan tanggung jawab produsen belum dijalankan signifikan," pungkas Tubagus.
Sebetulnya, Pemprov sudah membuat aturan mengenai denda bagi yang membuang sampah sembarangan yang tercantum di Pasal 130 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelola Sampah.
Denda bagi pelanggar yaitu maksimal Rp500 ribu bagi perorangan sementara bagi badan hukum yang membuang sampah sembarangan maka dikenakan denda Rp5-10 juta.(OL-5)
LEMBAGA Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) menilai Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan bisa menjadi sebagai standar nasional dalam pengelolaan sampah perkotaan.
Pembersihan sampah kiriman ini tidak hanya dilakukan di Pulau Lancang, tetapi juga di pulau-pulau lainnya setiap harinya.
Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menggelar pelatihan pengelolaan sampah
Pulau sampah yang sebelumnya menggunung di sebuah behas tambak di kampung itu sudah tidak terlihat lagi dan hanya menyisakan beberapa sisa sampah berserakan .
PEMERINTAH Kota Makassar meluncurkan program iuran sampah graris yang merupakan janji politik pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham.
KLH melakukan hitung cepat atau dalam hitungan kasarnya terkait proporsi dari produsen dalam turut serta membantu penganan persampahahan berdasarkan jumlah produk yang didistribusikan.
Program Adipura tidak lagi hanya menjadi simbol kota bersih, melainkan indikator strategis tata kelola persampahan modern, adil, dan berkelanjutan.
RDF Rorotan tetap menjadi salah satu strategi utama Pemprov DKI dalam mengatasi persoalan sampah, sembari menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi ke depan.
Asep mengatakan selama ini sampah dari kawasan PIK masih dibuang ke TPST Bantargebang. Di sisi lain, Asep menyinggung soal kondisi Bantargebang yang sudah penuh.
"Untuk pengelolaan sampah organik, Kota Padang mengembangkan budidaya maggot (larva Black Soldier Fly/BSF) sebagai solusi inovatif."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved