Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapatkan sebesar Rp19 Juta dari pelanggar yang membuang sampah semabarangan. Uang denda tersebut dengan selama enam bulan.
Kepala Bidang Pengendalian Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Ahmad Hariadi, mengatakan jumlah Rp19 juta dari 210 orang pelanggar.
Diketahui pada tahun lalu Pemprov berhasil memberikan sanksi administratif kepada 649 pelanggar yang membuang sampah sembarangan dengan total denda sebanyak Rp 128 Juta.
"Ya kita memang sudah melakukan kegiatan penegakan sejak 2016, ketika itu denda total Rp201 juga dari 700 lebih pelanggar," kata Kepala Bidang Pengendalian Kebersihan Dinas LH DKI Jakarta, Ahmad Hariadi, saat dihubungi, Rabu (10/7).
Dinas LH sering memergoki masyarakat membuang sampah ketika agenda Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang diadakan setiap minggunya.
"Kebanyakan pelanggaran terjadi ketika HBKB, oleh karena itu setiap HBKB disiagakan petugas untuk memantau dan menjaga kebersihan sekitar," ujar Ahmad Hariadi.
Untuk pelanggar sendiri tidak tergantung dengan umur, karena orang dewasa sendiri masih melakukan membuang sampah sembarangan.
"Kalo perorangan ada anak kecil banyak dewasa juga. Kebanyakan anak tanggung berusia 15-17 tahun atau anak SMP. Mereka rata-rata yang banyak kena. Tapi dewasa juga banyak kena. Karena mungkin pelanggar ingin percepat aktivitas," jelas Ahmad Hariadi.
Tak hanya ketika HBKB, Pemprov juga menindak masyarakat yang membuang sampah sembarangan hingga dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Kita lakukan OTT, cuman kalo OTT kita harus ada buktinya. Mereka terbukti membuang sampah semabarangan," pungkas Ahmad Hariadi.
Dinas LH melakukan sanksi ketika berdasarkan laporan dari masyarakat, bila ada sampah liar lalu dari pihak Dinas LH melakukan pengamatan siapa saja yang buang sampah sembarangan.
Sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan sendiri ada di Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelola Sampah Pasal 130.
Denda bagi pelanggar yaitu denda maksimal Rp500 ribu bagi perorangan sementara bagi badan hukum yang membuang sampah sembarangan maka dikenakan denda Rp5 hingga Rp10 juta.
"Bagi pelanggar dibawah umur biasanya hanya dikenakan sanksi berupa ngambil sampah disekitar atau membersihkan sekitarnya dari sampah," tutupnya. (OL-09)
Ketegasan yang tidak konsisten dapat merusak iklim investasi dan menimbulkan ketidakpastian dunia usaha.
Danantara menargetkan negosiasi utang proyek KCIC Whoosh dengan China selesai kuartal I-2026. Skema restrukturisasi disebut masih 50:50.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segel tiga toko Tiffany & Co di Jakarta terkait dugaan penyelundupan dan praktik underinvoicing impor barang mewah.
EKOSISTEM olahraga di Jakarta disebut memiliki potensi untuk mendukung DKI sebagai salah satu destinasi sport tourism global. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi.
Pemprov DKI Jakarta memprediksi lonjakan kebutuhan pangan jelang Ramadan dan Idulfitri 2026, terutama telur ayam, daging, bawang merah, dan minyak goreng.
APUDSI adakan Rakernas & HUT ke-1 di Jakarta, fokus konsolidasi ekonomi desa, digitalisasi produk, dan penguatan ketahanan nasional.
Sampah harus dikelola dikawasannya, karena organiknya besar, 80% sampai 90%,
Aktivis LBH Keadilan mendesak Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Banten untuk tidak menerima putusan begitu saja dan segera menyatakan banding.
TPST Utama ditargetkan bisa mengolah sampah 10-15 ton setiap harinya dengan sistem teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Kerja sama itu diharapkan bisa menangani masalah sampah sekaligus menghasilkan energi listrik.
Setiap kemasan plastik yang dipilah oleh warga dapat disetorkan ke bank sampah terdekat lalu dikonversi menjadi poin yang setara dengan tabungan emas di rekening tabungan emas Pegadaian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved