Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapatkan sebesar Rp19 Juta dari pelanggar yang membuang sampah semabarangan. Uang denda tersebut dengan selama enam bulan.
Kepala Bidang Pengendalian Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Ahmad Hariadi, mengatakan jumlah Rp19 juta dari 210 orang pelanggar.
Diketahui pada tahun lalu Pemprov berhasil memberikan sanksi administratif kepada 649 pelanggar yang membuang sampah sembarangan dengan total denda sebanyak Rp 128 Juta.
"Ya kita memang sudah melakukan kegiatan penegakan sejak 2016, ketika itu denda total Rp201 juga dari 700 lebih pelanggar," kata Kepala Bidang Pengendalian Kebersihan Dinas LH DKI Jakarta, Ahmad Hariadi, saat dihubungi, Rabu (10/7).
Dinas LH sering memergoki masyarakat membuang sampah ketika agenda Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang diadakan setiap minggunya.
"Kebanyakan pelanggaran terjadi ketika HBKB, oleh karena itu setiap HBKB disiagakan petugas untuk memantau dan menjaga kebersihan sekitar," ujar Ahmad Hariadi.
Untuk pelanggar sendiri tidak tergantung dengan umur, karena orang dewasa sendiri masih melakukan membuang sampah sembarangan.
"Kalo perorangan ada anak kecil banyak dewasa juga. Kebanyakan anak tanggung berusia 15-17 tahun atau anak SMP. Mereka rata-rata yang banyak kena. Tapi dewasa juga banyak kena. Karena mungkin pelanggar ingin percepat aktivitas," jelas Ahmad Hariadi.
Tak hanya ketika HBKB, Pemprov juga menindak masyarakat yang membuang sampah sembarangan hingga dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Kita lakukan OTT, cuman kalo OTT kita harus ada buktinya. Mereka terbukti membuang sampah semabarangan," pungkas Ahmad Hariadi.
Dinas LH melakukan sanksi ketika berdasarkan laporan dari masyarakat, bila ada sampah liar lalu dari pihak Dinas LH melakukan pengamatan siapa saja yang buang sampah sembarangan.
Sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan sendiri ada di Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelola Sampah Pasal 130.
Denda bagi pelanggar yaitu denda maksimal Rp500 ribu bagi perorangan sementara bagi badan hukum yang membuang sampah sembarangan maka dikenakan denda Rp5 hingga Rp10 juta.
"Bagi pelanggar dibawah umur biasanya hanya dikenakan sanksi berupa ngambil sampah disekitar atau membersihkan sekitarnya dari sampah," tutupnya. (OL-09)
Fleksibilitas waktu tetap dijaga sesuai dengan dinamika hasil isbat.
Pembangunan taman kecil merupakan langkah awal yang lebih konkret daripada memaksakan proyek taman besar yang seringkali terkendala pembebasan lahan.
Waspada cuaca panas ekstrem di Jakarta! Dinkes DKI ingatkan risiko heatstroke dan dehidrasi. Simak kelompok paling rentan serta tips menjaga kesehatan di tengah suhu tinggi hari ini.
Adapun peresmian taman tersebut juga turut dihadiri Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
Penyediaan layanan air bersih yang memadai menjadi syarat mendasar jika Jakarta ingin benar-benar bertransformasi menjadi kota global.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan keikusertaan warga dalam mengatasi permasalahan tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyoroti pengelolaan sampah di sejumlah terminal bus yang dinilai masih jauh dari standar lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyatakan rest area menjadi salah satu titik penting untuk mendorong perubahan budaya pengelolaan sampah di masyarakat.
WAKIL Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono menyoroti potensi lonjakan jumlah pemudik pada musim mudik Lebaran 2026.
Melalui pendekatan edukasi dan pemanfaatan teknologi, program-program ini bertujuan untuk mengurangi timbulan sampah di tempat pembuangan akhir sekaligus memberdayakan masyarakat.
Anggota DPR RI Arif Riyanto Uopdana mendorong pembangunan TPS 3R dan TPA modern di Pegunungan Bintang demi atasi masalah sampah di Oksibi
Longsor sampah di TPST Bantargebang menjadi peringatan bagi tata kelola sampah Jakarta. Pemprov DKI diminta memperkuat pemilahan dari rumah dan pemberdayaan bank sampah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved