Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

DKI Dapat Rp19 Juta dari Pelanggar Buang Sampah Sembarangan

M. Iqbal Al Machmudi
10/7/2019 15:11
DKI Dapat Rp19 Juta dari Pelanggar Buang Sampah Sembarangan
Warga membuang sampah di jalur inspeksi Banjir Kanal Barat, Jakarta.(Antara/MUHAMMAD ADIMAJA )

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapatkan sebesar Rp19 Juta dari pelanggar yang membuang sampah semabarangan. Uang denda tersebut dengan selama enam bulan.

Kepala Bidang Pengendalian Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Ahmad Hariadi, mengatakan jumlah Rp19 juta dari 210 orang pelanggar.

Diketahui pada tahun lalu Pemprov berhasil memberikan sanksi administratif kepada 649 pelanggar yang membuang sampah sembarangan dengan total denda sebanyak Rp 128 Juta.

"Ya kita memang sudah melakukan kegiatan penegakan sejak 2016, ketika itu denda total Rp201 juga dari 700 lebih pelanggar," kata Kepala Bidang Pengendalian Kebersihan Dinas LH DKI Jakarta, Ahmad Hariadi, saat dihubungi, Rabu (10/7).

Dinas LH sering memergoki masyarakat membuang sampah ketika agenda Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang diadakan setiap minggunya.

"Kebanyakan pelanggaran terjadi ketika HBKB, oleh karena itu setiap HBKB disiagakan petugas untuk memantau dan menjaga kebersihan sekitar," ujar Ahmad Hariadi.

Untuk pelanggar sendiri tidak tergantung dengan umur, karena orang dewasa sendiri masih melakukan membuang sampah sembarangan.

"Kalo perorangan ada anak kecil banyak dewasa juga. Kebanyakan anak tanggung berusia 15-17 tahun atau anak SMP. Mereka rata-rata yang banyak kena. Tapi dewasa juga banyak kena. Karena mungkin pelanggar ingin percepat aktivitas," jelas Ahmad Hariadi.

Tak hanya ketika HBKB, Pemprov juga menindak masyarakat yang membuang sampah sembarangan hingga dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Kita lakukan OTT, cuman kalo OTT kita harus ada buktinya. Mereka terbukti membuang sampah semabarangan," pungkas Ahmad Hariadi.

Dinas LH melakukan sanksi ketika berdasarkan laporan dari masyarakat, bila ada sampah liar lalu dari pihak Dinas LH melakukan pengamatan siapa saja yang buang sampah sembarangan.

Sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan sendiri ada di Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelola Sampah Pasal 130.

Denda bagi pelanggar yaitu denda maksimal Rp500 ribu bagi perorangan sementara bagi badan hukum yang membuang sampah sembarangan maka dikenakan denda Rp5 hingga Rp10 juta.

"Bagi pelanggar dibawah umur biasanya hanya dikenakan sanksi berupa ngambil sampah disekitar atau membersihkan sekitarnya dari sampah," tutupnya. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya