Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
MEMASUKI hari kelima pelaksanaan tilang elektronik atau Elektronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE), ratusan pengendara terpantau melanggar aturan. Tercatat sebanyak 217 pengendara roda empat yang melakukan pelanggaran. Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi M. Nasir mengatakan kamera di kawasan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Ratu Plaza merekam banyak pengendara melanggar di sana.
"Sebanyak 48 pengendara terekam melakukan pelanggaran di sana," kata M. Nasir di Polda Metro Jaya (PMJ), Sabtu (6/7).
Kamera di Tol Semanggi sendiri mendapati 5 pelanggaran pada hari kelima pemasangannya.
"Kamera di kawasan Jalan Layang Non Tol Semanggi mendapati di sana hanya ada empat pengendara yang melakukan pelanggaran pada hari kelima," tambahnya.
Rincian jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan pengendara adalah tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Ada 99 pengendara tercatat tidak pakai sabuk pengaman," ujarnya.
Meski banyak pengemudi melakukan pelanggaran, dari pantauan kamera tidak ditemukan adanya pengendara yang mengemudi sambil memainkan telepon genggam.
baca juga: KPU Perlu Waktu Lebih Panjang Persiapkan E-Rekap Pilkada
Nasir meminta kiranya para pengendara bijak dalam mengemudi agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain.E-TLE sebenarnya sudah diterapkan sejak 1 November 2018. Namun, kamera pada penerapan E-TLE sebelumnya hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu, marka jalan, dan traffic light. (OL-3)
Ari mengimbau kepada masyarakat agar sama-sama bisa menaati peraturan lalu lintas.
ETLE yang sedang dikembangkan adalah penegakan hukum berbasis teknologi yang lebih kepada objektif dan berkeadilan.
DITLANTAS Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin menegaskan bawah electronic-traffic law enforcement (E-TLE) berfungi hanya untuk menilang kendaraan bermotor.
Kamera ETLE ini secara otomatis merekam pelanggaran, data pelanggaran dikirim ke pusat kontrol polisi dan surat tilang elektronik dikirim ke alamat pemilik kendaraan atau via SMS/email.
DIRLANTAS Polda Metro Jaya akan melakukan evaluasi terhadap sistem e-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement, buntut dari ramainya insiden sopir ambulans yang terkena tilang elektronik.
PENINDAKAN pelanggar lalu lintas (lalin) di wilayah hukum Polda Metro Jaya tetap menggunakan tilang elektronik (E-TLE).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved