Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
FRAKSI Partai NasDem di DPRD DKI Jakarta berencana mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dikutip dari situs resmi DPR RI, hak interpelasi adalah salah satu hak yang dimiliki oleh legislatif untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hak-hak lainnya yang dimiliki oleh legislatif yakni hak angket dan hak menyatakan pendapat.
Ketua Fraksi Partai NasDem, Bestari Barus menilai DPRD DKI memerlukan penjelasan langsung dari gubernur soal penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) pulau reklamasi.
"DPRD seyogyanya segera mengagendakan untuk gulirkan hak interpelasi terkait penerbitan IMB di atas tanah reklamasi yang belum memiliki aturan tata ruang yang nyata," kata Bestari saat dihubungi Media Indonesia, Senin (17/6).
Bestari menjelaskan pihaknya telah berupaya meminta penjelasan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta yang berwenang memberikan rekomendasi penerbitan IMB itu ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI. Namun, upaya itu tidak mendapat jawaban.
"Belum ada penjelasan dari PTSP. Rekomendasinya kan pasti dari Citata ke PTSP," jelasnya.
Bestari memandang bukan hanya NasDem yang setuju pengajuan hak interpelasi ini. Ia meyakini fraksi-fraksi lainnya di DPRD DKI Jakarta juga akan setuju atas usulnya. Bestari pun menduga Anies sengaja tidak segera menyerahkan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
"Gubernur sepertinya memang sengaja menarik dua Raperda itu untuk kemudian terjadi hal seperti ini. Ini akal-akalan saja agar nantinya Raperda dibahas mengikuti apa yang existing," tuturnya.
baca juga: Sanksi Bagi Importir Bawang Putih Nakal
Ia pun menegaskan pihaknya tidak bisa mencegah atau menghentikan adanya kelanjutan pembangunan di pulau reklamasi karena pengembang berpegang pada IMB yang telah diterbitkan.
"Tidak bisa dihentikan. Kan sudah ada IMB," tegasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan IMB untuk bangunan-bangunan di atas pulau reklamasi yakni Pulau D atau Pulau Maju. Padahal belum ada Raperda tata ruang serta Raperda zonasi yang bisa mengatur peruntukkan lahan pulau.(OL-3)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan pihak swasta yang menjadi pengembang pulau reklamasi yakni pulau C atau Pulau Kita wajib membangun rusun.
"Tidak ada (langkah hukum). Kalau sudah PK, sudah final. Nanti tunggu putusan lengkapnya. Saya belum terima," ujarYayan Yuhanah di Balai Kota, Jumat (3/9).
Dalam bunyi gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN membatalkan SK. Pengembang tersebut juga meminta PTUN memerintahkan Anies menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belitung menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Panca Anugerah Nusantra (PAN) karena melakukan reklamasi pantai tanpa izin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya tetap melanjutkan reklamasi empat pulau dari yang direncanakan 17 pulau di Teluk Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik menentang isu agama dalam pembangunan Museum Nabi di kawasan Ancol sebab pembangunan museum itu sudah lama direncanakan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved