Minggu 16 Juni 2019, 14:15 WIB

Coba Suap Petugas, Pemohon SIM Ditangkap

Gana Buana | Megapolitan
Coba Suap Petugas, Pemohon SIM Ditangkap

ANTARA/Didik Suhartono
Pelajar mempraktikkan cara berkendara motor di area ujian praktek SIM di Satpas SIM Colombo, Surabaya, Jawa Timur.

 

SEORANG pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Metro Kota Bekasi ditangkap saat mencoba menyuap petugas sebesar Rp50 ribu. Kini, BJ, 43, telah diamankan Satuan Reskrim Polres Metro Kota Bekasi.

Kasubag Humas Polres Metro Kota Bekasi Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan peristiwa pencobaan suap petugas tersebut terjadi pada Sabtu (15/6). Saat itu, pemohon memang dinyatakan tidak lulus ujian praktik SIM roda empat.

“Awalnya dinyatakan gagal. Petugas lalu meminta BJ agar mengikuti ujian susulan pada agenda berikutnya pada Sabtu (22/6) mendatang. Namun, bukannya mengikuti arahan petugas, BJ malah menyelipkan uang Rp 50.000 ke kantong celana Aipda Budiarto,” kata Erna, Minggu (16/6).

Menurut Erna, pemohon berharap dengan cara yang Ia lakukan petugas bisa meluluskan pemohon.

Baca juga: Polisi Tangkap Koboi Jalanan di Petojo

Namun, petugas Aipda Budiarto menolak begitu tahu BJ memasukan uang ke saku celananya. Namun BJ tetap memaksanya agar Aipda Budiarto menerima uang pemberian itu.

“Petugas langsung melaporkan sikap BJ pada pimpinannya AKP Sri Indira Purnamawati, petugas langsung menangkap BJ untuk diperiksa lebih lanjut,” lanjut dia.

Kepada petugas, kata Erna, BJ mengaku terpaksa menyuap petugas agar cepat diluluskan dalam ujian SIM. Sebab dia tidak sabar memiliki SIM tersebut sekaligus dia tidak bisa menghadiri agenda ujian berikutnya karena ada kegiatan lain.

Erna menyatakan, akan menindak tegas masyarakat yang berusaha menyuap petugas.

Selain untuk menjaga integritas Polrestro Bekasi Kota yang mendapat predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), upaya ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Pemohon dinyatakan gagal berarti yang bersangkutan memang tidak mampu menguasai atau memahami ujian yang diberikan petugas. Artinya, mereka juga belum dianggap matang untuk berkendara di jalan raya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya BJ dijerat Pasal 53 KUHP juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara lima tahun. (OL-2)

Baca Juga

Dok. ist

Anies dan Cak Imin Hadiri Akad Nikah Anak Rizieq Shihab

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Rabu 27 September 2023, 22:57 WIB
Taslim menilai pertemuan itu hal yang wajar sebagai bagian silaturahmi. Karena kapasitas keduanya...
MGN

Diterjang Angin Puting Beliung, 6 Rumah Warga Rusak

👤Yurike Budiman 🕔Rabu 27 September 2023, 17:52 WIB
Sebanyak enam rumah warga di Jalan Warakas 4, Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengalami kerusakan cukup berat akibat diterjang angin puting...
Dok.Ist

Pakar: Pembaruan HGB Hotel Sultan Tak Perlu Ijin Setneg

👤Media Indonesia 🕔Rabu 27 September 2023, 16:54 WIB
lantaran PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan sejak 1 April 2021,  Ahli menilai korporasi tersebut masih punya hak melakukan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya