Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Patuhi Aturan Berbuka di Kereta, MRT Jakarta Apresiasi Penumpang

Antara
08/5/2019 18:15
Patuhi Aturan Berbuka di Kereta, MRT Jakarta Apresiasi Penumpang
penumpang MRT Jakarta(MI/RAMDANI)

MANAJEMEN PT MRT Jakarta mengapresiasi kepatuhan pengguna terhadap aturan mengonsumsi air mineral dan kurma saat berbuka atau membatalkan puasa di dalam rangkaian kereta.

"Semuanya mematuhi aturan ini. Jadi kami mengapresiasi ketertiban masyarakat untuk mematuhi aturan ini," kata Sekretaris Perusahaan PT Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta Muhammad Kamaluddin saat ditemui di Wisma Nusantara, Jakarta, Rabu (8/5).    

Dia mengatakan bahwa sejauh ini belum ada pengguna yang melanggar aturan itu dan menganggap aturan tersebut sebagai hal yang wajar.    

Dalam rangka menyambut Ramadan, PT MRT memberlakukan aturan mengizinkan pengguna membatalkan puasa di dalam kereta dengan mengonsumsi air mineral dan kurma.
   
Dia menjelaskan aturan mengonsumsi air mineral dan kurma tersebut mempertimbangkan kebersihan di dalam kereta.    

 

Baca juga: H-5 Pemberlakuan Tarif Normal, PT MRT Lakukan Sosialisasi

 

Air mineral, kata dia, diperbolehkan diminum di dalam kereta karena tidak berwarna, tidak berbau dan tidak berasa. Jadi, jika sampai ada tetesan, air tersebut tidak meninggalkan noda yang sulit dibersihkan baik di dalam kereta ataupun di sekitar stasiun.    

Selain itu, keharusan mengonsumsi air yang tidak berbau dan berasa juga diterapkan sehingga tidak berpotensi mengundang semut, serangga atau bahkan tikus yang dikhawatirkan mengganggu sistem persinyalan.

Aturan mengonsumsi kurma juga diberlakukan karena dibandingkan makanan lainnya, kurma tidak berpotensi menimbulkan remah-remah yang juga dapat mengundang semut, serangga dan tikus ke dalam sistem MRT.

Selain mempertimbangkan kelancaran sistem MRT, aturan tersebut juga diberlakukan untuk tetap menjaga kebersihan baik di dalam kereta ataupun di sekitar stasiun MRT.    

Bagi pengguna yang melanggar aturan tersebut, sanksinya adalah diberhentikan di stasiun tujuan terdekat. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya