Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SATPOL PP DKI Jakarta melarang warga melakukan kegiatan sahur di jalan atau akrab disebut sahur on the road (SOTR).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan larangan itu dibuat oleh Polda Metro Jaya dan telah berjalan sejak tahun lalu. Hingga kini, larangan itu belum dicabut oleh Polda Metro Jaya.
"Belum dicabut. Jadi itu masih dilarang," kata Arifin ketika dihubungi Media Indonesia, Rabu (8/5).
Menurut Arifin, pertimbangan SOTR dilarang ialah pada aspek minim manfaat, sementara risikonya besar.
Baca juga: Tawuran saat SOTR Disebabkan Kurang Pemahaman Agama
Risiko yang dimaksud ialah kegiatan SOTR umumnya diiringi dengan fenomena balapan liar hingga tawuran akibat timbulnya gesekan antarkelompok SOTR yang bertemu di jalan.
"Kita masing-masing bisa kaji SOTR itu kan lebih banyak risikonya, bisa jadi tindak kriminal, tawuran, belum lagi kecelakaan di jalan," terangnya.
Untuk itu, pihaknya meminta agar masyarakat khususnya generasi milenial bisa menahan diri untuk tidak melakukan SOTR.
"Lebih baik sahur di rumah bersama keluarga. Jika ingin bersedekah, berikan ke lembaga filantropi yang legal. Biar mereka yang menyalurkan," pungkasnya.(OL-5)
Ia menegaskan untuk tetap memastikan kondisi Babel aman dan kondusif di bulan suci Ramadan.
Untuk mengantisipasi tindak kriminal dan SOTR Pemerintah Kota Depok bersama Polrestro Depok dan Kodim 0508 Depok akan menggelar patroli harian.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bakal beruapaya mengantisipasi aksi sahur di jalanan (sahur on the road/SOTR) yang dapat memicu terjadinya tawuran.
Ia juga mengingatkan agar tidak lagi menggunakan knalpot bising atau brong, dan memastikan akan ditindak tegas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved