Ingin Operasikan Bus Listrik, Dishub Lakukan Serangkaian Tes

Putri Anisa Yuliani
06/5/2019 16:41
Ingin Operasikan Bus Listrik, Dishub Lakukan Serangkaian Tes
Tiga bus listrik yang diujicoba pada April lalu di jalanan Jakarta(Antara/Aprilio Akbar)

GUNA  mengebut penyelesaian aturan untuk bisa mengoperasikan bus listrik, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menargetkan melakukan serangkaian tes bersama Kementerian Perhubungan.

Serangkaian tes tersebut di antaranya adalah daya tahan tenaga bus dan biaya operasi kendaraan (BOK).

BOK harus diketahui agar Dishub dapat menentukan ongkos pengeluaran serta pemeliharaan bus sehingga nantinya dapat menentukan tarif Rupiah perkilometer yang harus dibayarkan kepada operator pengelola bus.

"Kita lakukan dalam enam bulan ini untuk mendapatkan hal itu dulu," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko di Balai Kota, Senin (6/5).

Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hendak mengoperasikan bus listrik dengan memulai melakukan pembelian tiga unit bus listrik tahun ini melalui PT Transjakarta. Ketiga unit bus tersebut telah memasuki tahap pra uji coba.

Baca juga : Anies Uji Coba Bus Listrik

Sementara itu, saat ini Dishub juga sedang menunggu dokumen Nilai Jual Objek Kendaraan (NJOB) bus listrik diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Dokumen tersebut diperlukan agar pemerintah bisa menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor untuk bus tersebut.

Selain terus menjalin komunikasi dengan Kemenhub maupun Kemendagri, Sigit juga akan menjalin komunikasi dengan manajemen PT Angkasa Pura II yang pada tahun lalu sempat melakukan uji coba bus listrik sebagai bus antar (shuttle) penumpang di Bandara Soekarno-Hatta.

PT Angkasa Pura II diketahui mengoperasikan satu unit bus listrik yang diproduksi PT Mobil Anak Bangsa (MAB) pada perhelatan Asian Games tahun lalu.

Bus dikhususkan untuk mengantar jemput para atlet Asian Games yang baru mendarat maupun akan berpindah terminal di Bandara Soekarno-Hatta.

"Ya kita sedang mintakan dokumen spesifikasinya kalau boleh kita lihat, apa saja yang dibutuhkan lalu spesifikasinya seperti apa. Itu sedang kita minta," ujar Sigit.

Dishub menargetkan segala kebutuhan dokumen perizinan yang dibutuhkan untuk mengoperasikan bus listrik ini dapat rampung dalam enam bulan ke depan.

"Ini memang proyek yang ambisius karena belum pernah ada aturannya di Indonesia. Tapi DKI berkomitmen akan ikuti aturan dan menunggu aturannya ada. Karena ini bukan cuma untuk kepentingan transportasi tetapi bagaimana memulai memperbaiki kota, mengurangi polusi," tegasnya.(OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya