Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Ketua PN Cibinong Pastikan Hakimnya sedang Diperiksa

Dede Susianti
29/4/2019 19:50
Ketua PN Cibinong Pastikan Hakimnya sedang Diperiksa
Spanduk saat aksi mahasiswa di PN Cibinong.(MI/Dede Susianti)

KETUA PN Cibinong Kabupaten Bogor Lendriaty Janis mengatakan, perkara ini masih dalam upaya hukum. "Jadi tunggulah keputusan kasasinya. Karena putusan bebas, jadi langsung ke kasasi. Kita tunggu putusannya," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya menghormati putusan bebas yang diambil hakimnya.  "Putusan bebas kita hormati. Kitapun menghormati apa yang dilakukan masyarakat. Sekarang menunggu dari putusan kasasi," katanya.

Adapun terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang memutus secara tunggal, menurut dia, pihak PN Cibinong sudah melaporkan. "Hakimnya dimintai keterangan. Sikap saya sudah laporkan ke Pengadilan Tinggi dan Badan Pengawas. Sudah ada tim yang turun," kata dia.

Baca juga: Mahasiswa Kecewa Hakim Dinilai Khilaf Bebaskan Terdakwa Pemerkosa

Pada 25 Maret, hakim di PN Cibinong memvonis bebas terdakwa pemerkosa dua anak di bawah umur kakak beradik. Seorang korban laki-laki berusia 14 tahun, sedangkan adiknya, perempuan berusia 7 tahun. Aksi pemerkosaan berlangsung sekitar dua tahun.

Vonis bebas dijatuhkan oleh seorang hakim. Padahal, majelis hakim yang menangani kasus itu sejumlah tiga orang. Sang hakim memvonis bebas dengan pertimbangan tidak ada yang melihat langsung kejadian. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik