Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KONDISI kakak beradik korban pemerkosaan di Cibinong sudah dalam pengawasan Lembaga Pengawasan Saksi dan Korban (LPSK).
Koordinator LBH APIK, Uli Pangaribuan, mengatakan, kondisi kedua korban saat ini dari LPSK sudah diamankan, dan tidak tinggal di rumah karena lokasi rumah korban dan pelaku yang tidak jauh jaraknya.
Selain tempat tinggal, korban juga berencana akan pindah sekolah, hal tersebut dilakukan untuk menghindari perundungan dari teman-teman sekolah korban.
"Untuk saat ini orang tua masih tinggal dirumah yang lama. Untuk sekolah masih ujian jadi belum bisa buat mereka keluar dan mungkin setelah ujian mencari sekolah baru karena untuk menghindari perundungan," kata Uli Pangaribuan di Jakarta, Minggu (28/4).
Pada Kamis (25/4), Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat, membebaskan HI, 41, seorang pemerkosa dua anak dari tuntutan 14 tahun penjara. Majelis hakim yang beranggotakan Muhammad Ali Askandar, Chandra Gautama, dan Raden Ayu Rizkiyati membebaskan HI sekalipun terdakwa telah mengakui perbuatannya.
Pada saat proses pengadilan, para korban juga dinilai banyak dirugikan jika dibandingkan dengan pelaku. Pasalnya, bukti-bukti yang sudah dilampirkan sudah menguatkan tetapi pelaku masih divonis bebas.
Baca juga: 145.411 Orang Dukung Keadilan bagi Korban Pemerkosaan di Cibinong
Bukti yang diajukan seperti visum, keterangan terdakwa, saksi dari korban, saksi-saksi dinilai sudah menguatkan dan adanya pengakuan dari terdakwa.
Dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) alat bukti yang diajukan minimal 2 alat bukti.
"Kejanggalan lainnya ialah ketika korban dilakukan pemeriksaan korban tidak dapat pendampingan padahal salah satu korban merupakan kebutuhan khusus," ujar Uli Pangaribuan.
"Bukti di PN Cibinong itu sudah lengkap sebetulnya alasan hakim membebaskan sudah tidak ada lagi. itu menjadi kejanggalan bagi kami juga," imbuhnya.
"Selain itu adanya konfrontir saat pemeriksaan korban kenapa jaksa tidak keberatan ketika korban dipertemukan dengan pelaku kekerasan. korban tidak didampingi pengacara, kedua orangtuanya tidak mendampingi bahkan disuruh keluar tetapi pelaku didampingi dengan 2 pengacaranya. itu menjadi kejanggalan," jelas Uli Pangaribuan. (OL-1)
Motif di balik aksi teror tersebut diduga dilatarbelakangi sakit hati pelaku karena tidak dilibatkan kembali sebagai tim sukses Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz,
Kasus dugaan tindak pidana fidusia itu sudah terorganisir karena merupakan sindikat internasional. Pasalnya, sepeda motor yang digelapkan akan dikirimkan secara lintas negara.
Polri berkomitmen menekan angka kriminalitas selama periode angkutan lebaran 2023. Komitmen tersebut diwujudkan dengan menyebar personel di tengah-tengah masyarakat.
Kapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, AKP Erick Sitepu menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 02.00 WIB Senin. Saat itu korban bersama dua rekannya sedang berjalan kaki usai menyaksikan pertunjukkan musik di daerah tersebut.
Bong Sukinto, 31, ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi khusus petugas lapas, Minggu (3/3) pukul 17.00 WIB.
Dari sekitar Jakarta, Polres Depok meringkus 12 bandit, Polres Tangerang Selatan 18 bandit, Polres Tangerang Kota 8 bandit, Bekasi 10 bandit, Pelabuhan Tanjung Priok 1 bandit, dan Bandara Soekarno Hatta 1 bandit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved