Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Aturan Larangan Merokok Dinilai Mandul

MI
04/4/2019 09:50
Aturan Larangan Merokok Dinilai Mandul
Sejumlah pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor(ANTARA/Muhammad Arif Pribadi)

Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor menjadi cambuk untuk implementasi larangan merokok sambil berkendara.

Aturan itu sejatinya bukan barang baru karena UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur larangan bagi pengemudi untuk beraktivitas yang bisa mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor.

"Larangan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu adalah untuk membangun budaya selamat dalam berlalu lintas. Tanpa terbitnya PM 12/2019, sebenarnya larangan itu sudah ada dan tetap berlaku. Bisa jadi selama ini ada pembiaran sehingga sekarang perlu ditertibkan kembali demi keselamatan bagi semua," ungkap pengamat transportasi, Joko Setyowarno, kemarin.

Baca Juga: MRT Jakarta Gencar Sosialisasikan Penggunaan Tiket

Inggris, Skotlandia, Australia, Amerika Serikat, Kanada, Prancis, dan Afrika Selatan sudah menerapkan denda atas pelanggaran itu. Di Inggris, denda berkisar 50 pound sterling atau setara Rp1,1 juta, sedangkan di Skotlandia dua kali lipatnya. (Sat/Fer/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya