Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor menjadi cambuk untuk implementasi larangan merokok sambil berkendara.
Aturan itu sejatinya bukan barang baru karena UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur larangan bagi pengemudi untuk beraktivitas yang bisa mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor.
"Larangan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu adalah untuk membangun budaya selamat dalam berlalu lintas. Tanpa terbitnya PM 12/2019, sebenarnya larangan itu sudah ada dan tetap berlaku. Bisa jadi selama ini ada pembiaran sehingga sekarang perlu ditertibkan kembali demi keselamatan bagi semua," ungkap pengamat transportasi, Joko Setyowarno, kemarin.
Baca Juga: MRT Jakarta Gencar Sosialisasikan Penggunaan Tiket
Inggris, Skotlandia, Australia, Amerika Serikat, Kanada, Prancis, dan Afrika Selatan sudah menerapkan denda atas pelanggaran itu. Di Inggris, denda berkisar 50 pound sterling atau setara Rp1,1 juta, sedangkan di Skotlandia dua kali lipatnya. (Sat/Fer/J-1)
Berbicara mengenai kanker, dikutip dari laman Alodokter kanker adalah penyakit akibat pertumbuhan sel yang tumbuh tidak normal dan tidak terkendali di dalam tubuh.
Orangtua perlu membangun komunikasi dalam diskusi yang terbuka, tidak menghakimi, dan tidak langsung marah saat mengetahui anak mencoba merokok.
Rokok tidak hanya berbahaya bagi kesehatan para perokok, tetapi juga bagi kesehatan orang-orang di sekeliling mereka.
Tinggi badan anak dari keluarga perokok lebih pendek 0,34 cm dibanding anak dari keluarga tidak merokok.
Aktivitas ini dilakukan dengan cara membakar salah satu ujung rokok dan mengisap asapnya melalui ujung lainnya.
Aktivitas ini dilakukan dengan cara menghirup asap melalui mulut, lalu menghembuskannya keluar dari mulut atau hidung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved