Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Sedikitnya sudah 652 pengemudi motor ditilang lantaran berkendara sambil merokok. Mereka terjaring sejak diberlakukannya Permenhub RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Larangan Merokok pada 11 Maret 2019 dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda Rp750 ribu. Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir menjelaskan pengendara motor yang mengemudi sambil merokok akan ditindak aparat kepolisian lalu lintas berdasarkan peraturan atau larangan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
Dia menambahkan penegakan aturan ini sudah berjalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak Permenhub ini diberlakukan pada 11 Maret 2019. "Penindakan pengendara merokok di sepeda motor di Jakarta sudah berjalan. Begitu peraturan itu keluar, kami langsung melakukan penindakan," jelas Nasir, kemarin.
Dia menambahkan, sejak aturan itu diberlakukan, pemotor yang ditilang karena berkendara sambil merokok sudah mencapai 652 orang. "Mereka dinilai mengganggu konsentrasi dan tidak wajar sehingga ditilang," katanya.
Menurut Nasir, ratusan pengendara yang melanggar itu dijerat dengan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp750 ribu. "Para pelanggar itu dikenai denda Rp750 ribu. Untuk pengurusan denda bisa dilakukan di pengadilan atau membayar melalui BRI," terangnya.
Baca Juga: Wagub DKI Ditentukan Setelah Pilpres
Menurut Kompol Muhammad Nasir mengatakan mengemudi sambil merokok dapat mengganggu konsentrasi berkendara. Hal itu diatur dalam Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 ayat 1 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
"Merokok sambil mengendarai sepeda motor ini dapat mengurangi konsentrasi. Jika konsentrasi berkurang, akan berakibat fatal. Mengancam keselamatan pengemudi dan orang lain," katanya. (Fer/J-2)
Aktivitas ini dilakukan dengan cara menghirup asap melalui mulut, lalu menghembuskannya keluar dari mulut atau hidung.
Membangun komunikasi terbuka dan transparan berdasarkan penelitian ilmiah menawarkan peluang nyata untuk memengaruhi pilihan gaya hidup merokok di antara penduduk Indonesia.
rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) di Jakarta, salah satunya memuat denda merokok di tempat umum di DKI Jakarta yang mencapai Rp250 Ribu.
Kebiasaan merokok biasanya diawali hanya dengan satu batang rokok tapi akan ada banyak resiko yang mengikuti setelahnya.
Saliva atau air liur yang produksinya menurun karena rokok rentan membuat jaringan dan rongga mulut terinfeksi serta perubahan komposisi air liur perokok menjadi lebih asam.
Metode berhenti merokok bisa dilakukan melalui beberapa cara mulai dari mengurangi, menunda hingga berhenti total.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved