Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Sedikitnya sudah 652 pengemudi motor ditilang lantaran berkendara sambil merokok. Mereka terjaring sejak diberlakukannya Permenhub RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Larangan Merokok pada 11 Maret 2019 dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda Rp750 ribu. Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir menjelaskan pengendara motor yang mengemudi sambil merokok akan ditindak aparat kepolisian lalu lintas berdasarkan peraturan atau larangan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
Dia menambahkan penegakan aturan ini sudah berjalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak Permenhub ini diberlakukan pada 11 Maret 2019. "Penindakan pengendara merokok di sepeda motor di Jakarta sudah berjalan. Begitu peraturan itu keluar, kami langsung melakukan penindakan," jelas Nasir, kemarin.
Dia menambahkan, sejak aturan itu diberlakukan, pemotor yang ditilang karena berkendara sambil merokok sudah mencapai 652 orang. "Mereka dinilai mengganggu konsentrasi dan tidak wajar sehingga ditilang," katanya.
Menurut Nasir, ratusan pengendara yang melanggar itu dijerat dengan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp750 ribu. "Para pelanggar itu dikenai denda Rp750 ribu. Untuk pengurusan denda bisa dilakukan di pengadilan atau membayar melalui BRI," terangnya.
Baca Juga: Wagub DKI Ditentukan Setelah Pilpres
Menurut Kompol Muhammad Nasir mengatakan mengemudi sambil merokok dapat mengganggu konsentrasi berkendara. Hal itu diatur dalam Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 ayat 1 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
"Merokok sambil mengendarai sepeda motor ini dapat mengurangi konsentrasi. Jika konsentrasi berkurang, akan berakibat fatal. Mengancam keselamatan pengemudi dan orang lain," katanya. (Fer/J-2)
Sejumlah kebiasaan sederhana yang dilakukan tanpa disadari dapat merusak otak dan mengganggu kinerjanya
Asap rokok yang mengandung zat-zat seperti karbon monoksida dapat mengganggu fungsi oksigen dalam darah, sehingga tekanan darah ibu atau plasenta dapat meningkat.
Merokok meningkatkan risiko stroke hingga enam kali lipat. Ketahui bagaimana rokok memengaruhi pembuluh darah, otak, dan cara menurunkan risikonya dengan berhenti merokok.
KPAI berpandangan bahwa penguatan akan kesadaran terkait keseimbangan hak dan kewajiban perlu dilakukan dalam lingkungan satuan pendidikan.
Untuk lebih baiknya, perbanyak buah dan sayur untuk membantu membersihkan racun. Serta fokus pada manfaat jangka panjang seperti, paru-paru lebih sehat, risiko penyakit menurun
Sensasi mentol yang dicampur dengan tembakau ternyata dapat menurunkan kepekaan reseptor di saluran pernapasan yang berfungsi mendeteksi iritasi akibat nikotin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved