Berkendara sambil Merokok, 652 Pemotor Ditilang

MI
02/4/2019 10:20
Berkendara sambil Merokok, 652 Pemotor Ditilang
Seorang pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor(ANTARA/Muhammad Arif Pribadi)

Sedikitnya sudah 652 pengemudi motor ditilang lantaran berkendara sambil merokok. Mereka terjaring sejak diberlakukannya Permenhub RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Larangan Merokok pada 11 Maret 2019 dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda Rp750 ribu. Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir menjelaskan pengendara motor yang mengemudi sambil merokok akan ditindak aparat kepolisian lalu lintas berdasarkan peraturan atau larangan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Dia menambahkan penegakan aturan ini sudah berjalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak Permenhub ini diberlakukan pada 11 Maret 2019. "Penindakan pengendara merokok di sepeda motor di Jakarta sudah berjalan. Begitu peraturan itu keluar, kami langsung melakukan penindakan," jelas Nasir, kemarin.

Dia menambahkan, sejak aturan itu diberlakukan, pemotor yang ditilang karena berkendara sambil merokok sudah mencapai 652 orang. "Mereka dinilai mengganggu konsentrasi dan tidak wajar sehingga ditilang," katanya.

Menurut Nasir, ratusan pengendara yang melanggar itu dijerat dengan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp750 ribu. "Para pelanggar itu dikenai denda Rp750 ribu. Untuk pengurusan denda bisa dilakukan di pengadilan atau membayar melalui BRI," terangnya.

Baca Juga: Wagub DKI Ditentukan Setelah Pilpres

Menurut Kompol Muhammad Nasir mengatakan mengemudi sambil merokok dapat mengganggu konsentrasi berkendara. Hal itu diatur dalam Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 ayat 1 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

"Merokok sambil mengendarai sepeda motor ini dapat mengurangi konsentrasi. Jika konsentrasi berkurang, akan berakibat fatal. Mengancam keselamatan pengemudi dan orang lain," katanya. (Fer/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya