Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PERAWATAN 14 penumpang yang menjadi korban tergulingnya Kereta Rel Listrik (KRL) relasi Jatinegara-Bogor, akan dijamin Jasa Raharja. Para korban kini masih mendapatkan perawatan di beberapa rumah sakit.
“Untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit tempat korban dirawat dengan biaya perawatan maksimal Rp20 juta, serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K Rp1 juta dan Ambulance dari TKP ke Rumah Sakit sebesar maksimal Rp500 ribu,” jelas Budi melalui keterangan tertulis, Minggu (10/3).
Budi menjelaskan, pada prinsipnya, penumpang yang menjadi korban kecelakaan terlindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan PMK Nomor 15 tahun 2017.
Petugas Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan Petugas Polsuska dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Mereka kemudian berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit untuk menjamin korban luka-luka.
Baca juga: Pascaanjlok, Sebagian KRL Mulai Beroperasi Hingga Stasiun Bogor
“Saat ini Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke RS PMI Bogor dan RS Salak Bogor,” ujar dia.
Korban yang telah dijamin biaya perawatannya ialah Kristianti,Tasya,Nurhayati yang dirawat di RS PMI. Kemudian, Lilis Septiani, Nenih, Fandi Suryadi, Resti Pendawati, Fatan, Ailsha, Yakub, Maryunita, Mia, Lisa, dan Safa yang dirawat di RS Salak.
Sebelumnya, dua gerbong KRL jurusan Jatinegara-Bogor terguling dan satu gerbong anjlok di Kebon Pedes, Bogor, Jawa Barat. Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, ada beberapa penumpang yang terluka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Jumlah korban luka mencapai 17 orang. Sebanyak 9 orang dilarikan ke Rumah Sakit Salak Bogor dan 8 lainnya di pos kesehatan Stasiun Bogor. (Medcom/OL-2)
Kadispenad memastikan insiden truk dinas TNI yang menabrak dua anggota Polri hingga meninggal dunia di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, merupakan murni kecelakaan
Dinas Bina Marga DKI Jakarta melakukan perbaikan pada ruas Jalan Daan Mogot Kilometer 12, tepatnya di kawasan Jembatan Gantung, Jakarta Barat
Mobil Toyota Avanza yang mereka tumpangi dihantam kereta api penumpang di perlintasan tanpa palang pintu, Jalan Abdul Hamid, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara.
Pengemudi dum truk melarikan diri setelah insiden kecelakaan.
Korban pertama kecelakaan ATR 42-500 di Balocci, Pangkep dievakuasi. Ia ditemukan tewas di jurang 200 m saat SAR dihantam cuaca ekstrem. Kabut pekat visibilitas 5 m.
Insiden tragis ini terjadi sekitar pukul 16.15 WIB di jalur arah Surabaya menuju Malang, tepatnya di Desa Pamotan, Kecamatan Porong.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved