Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Penumpang MRT-LRT Dapat Subsidi

Ferdian Ananda Majni
04/3/2019 08:50
Penumpang MRT-LRT Dapat Subsidi
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

DUA moda angkutan massal akan melayani warga di Jakarta, bulan ini. Moda raya terpadu atau MRT akan menjalani rute Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia dan kereta ringan LRT dari Kelapa Gading­ menuju Velodrome Rawamangun.­

Namun, sampai kemarin, berapa dana yang harus dibayar warga untuk menikmati layanan keduanya, masih tanda tanya.

“Kami sudah minta Pemprov DKI untuk bertemu minggu depan untuk membahas penetapan tarif MRT dan LRT,” papar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Santoso, akhir pekan lalu.

DPRD, lanjut dia, perlu tahu dan ikut memutuskan tarif LRT dan MRT karena terkait subsidi yang harus diberikan Pemprov DKI untuk warga. Informasi yang beredar tarif MRT berkisar Rp17 ribu-Rp18 ribu.

“Jika memang benar, DPRD perlu tahu, dari jumlah itu, berapa besar subsidi yang diberikan. Subsidi sudah pasti, tapi berapa besarannya, kita belum tahu,” lanjut Santoso.

Akhir pekan lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan justru mengaku diskusi penentuan tarif telah selesai.

“Namun, kami menunggu kelengkapan lain diselesaikan pihak terkait. Kalau sudah lengkap, baru akan saya umumkan.”

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko membenarkan penetapan tarif MRT dan LRT menunggu keputusan gubernur.

“Sedang dalam proses.”

Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar menargetkan operasi komersial MRT diperkirakan 24-31 Maret. LRT juga mematok tanggal di akhir bulan.

Saat dihubungi, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan penetapan tarif moda transportasi, baik MRT maupun LRT menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

“Kami hanya mengimbau tarifnya harus terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat sehingga tujuan kita membuat warga beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi massal bisa tercapai.”

BPTJ, lanjutnya, masih fokus menyusun kebijakan penetapan tarif antarzonasi integrasi antarmoda transportasi, yang meliputi zona luar, zona lingkaran luar, dan zona dalam. “Tarifnya berdasar zona. Bukan per kilometer.” (Fer/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik