Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
JELANG beroperasi pada Maret mendatang, rupanya moda transportasi umum berbasis rel, Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan.
Hal itu bukan berkaitan persiapan MRT secara teknis, melainkan penataan MRT dari permukaan, seperti arsitektur hingga penataan kawasan.
Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta Silvia Halim mengungkapkan pihaknya masih melakukan perencanaan terkait penataan kawasan stasiun yang bebas Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar.
"Pengelolaan kawasan bebas PKL dan parkir liar. Ini yang menjadi perhatian untuk bersama-sama menangani agar bisa bebas dari parkir liar dan bebas PKL, termasuk ojek online," kata Silvia di gedung MRT Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (28/2).
Baca juga : Dalam Sehari, 28 Ribu Masyarakat Bisa Ikut Uji Coba MRT
Silvia menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan operator ojek daring untuk menentukan titik pengambilan dan penurunan penumpang di sepanjang tepi stasiun agar tidak menimbulkan kekacauan.
Selain penataan kawasan stasiun, MRT juga masih harus menyelesaikan sejumlah hal terkait penataan interior di dalam stasiun.
"Kalau Anda lihat, misalnya di stasiun ini (Bundaran HI) contohnya, ada interior hampir selesai di luar beberapa titik pintu masuk yang harus diselesaikan," tukas Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar di Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia (HI). (OL-8)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved