Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Samsat Jakbar: 204 Kendaraan Mewah Nunggak Pajak Rp7,5 Miliar

Ferdian Ananda Majni
24/2/2019 18:05
Samsat Jakbar: 204 Kendaraan Mewah Nunggak Pajak Rp7,5 Miliar
(Illustrasi -- Medcom/Ahmad Garuda)

KEPALA Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) Samsat Jakarta Barat, Elling Hartono, mengatakan pihaknya mencatat periode Januari-Februari terdapat sebanyak 204 kendaraan mewah masih menunggak pembayaran pajak dengan total mencapai Rp7,5 miliar.

"Iya, yang nunggak nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) di atas Rp1 miliar itu ada 204 kendaraan yang belum melakukan kewajibannya. Totalnya Rp7,5 miliar per tanggal 15 Februari 2019," kata Elling, Minggu (24/2).

Dia menjelaskan, penerapan sistem operasi door to door untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan dinilai efektif. Namun, pihaknya juga menemukan kenyataan berbeda di lapangan, yakni identitas kendaraan tidak sesuai kepemilikan.

"Beberapa di antaranya diketahui menggunakan data aspal atau asli tapi palsu. Petugas kesulitan ketika melacak kendaraan ke alamat seperti yang tertuang pada STNK kendaraan," sebutnya.

Elling menyebut, sebenarnya selama rutin membayar pajak meskipun menggunakan identitas orang lain tidak bisa dideteksi. Akan tetapi, ia tetap menganjurkan kepemilikan kendaraan harus sesuai data identitas.

"Selama tidak menunggak, itu tidak akan diketahui tetapi kalau dia nunggak, kita akan cek ke rumah dan baru ketahuan. Tapi kita anjurkan kepemilikan harus sesuai data diri," jelasnya.

Dalam menjalan operasi sistem door to door, pihaknya juga mengirimkan pemberitahuan dan penagihan ke alamat pemilik kendaraan yang bersangkutan.

"Iya, itu surat imbauan atau teguran bagi yang belum membayar. Pada saat pengecekan tidak ditemukan, kita langsung meneliti on the spot ke lapangan, untuk mengecek siapa pemilik kendaraan tersebut," terangnya.

Baca juga: Diburu, Pembeli Mobil Mewah Ber-KTP Lain

Selanjutnya, guna mensosialisasikan penyalahgunaan identitas diri, seperti maraknya ditemukan upaya menghindari pajak dengan mengunakan KTP milik orang lain. petugas Samsat Jakarta Barat juga gencar melakukan sosialisasi.

"Sosialisasi ini untuk menghindari banyaknya kasus mobil mewah namun pemiliknya berada di gang sempit. Jadi sosialisasi ini memberi informasi kepada masyarakat di samping layanan kita berkaitan dengan adanya penggunaan identitas atau KTP orang lain untuk memiliki kendaraan," pungkasnya.

Sebelumnya, Eling mengatakan saat ini Samsat Jakarta Barat sedang memburu para pengemplang pajak itu.

“Ada penunggak pajak yang memalsukan identitas kepemilikan. Jadi kami akan datangi rumah mereka satu per satu, menyisir penunggak pajak itu,”ujar Eling.

Semua mobil mewah yang belum bayar pajak itu meliputi mobil merek Ferrari, Rolls Royce, Bentley, Lamborghini, Mercedes Benz, Porsche, BMW, Maybach, Maserati, dan Audi.

Saat mendatangi rumah para penunggak pajak itu, sambung Eling, bukan jaminan pajak terutang akan segera terbayar. Pasalnya, para petugas kerap mendapati alamat kepemilikan yang palsu.

Misalnya saja saat petugas mendatangi sehingga tidak memungkinkan dia memiliki mobil Bentley yang ditaksir harganya di atas Rp1 miliar. Zulkifli merasa kaget ketika ditagih pajak mobil mewah itu dan akhirnya memblokir kendaraan tersebut.

Kasus serupa juga sempat terjadi saat petugas mencari pemilik mobil mewah berme-rek Porsche. Saat didatangi alamat pemilik, ternyata rumah itu ialah rumah kontrakan di sebuah gang kecil yang hanya bisa dilewati pejalan kaki.

“Modus semacam ini sering kali dilakukan pemilik mobil mewah untuk mendapatkan registrasi palsu. Dengan cara demikian, pemilik bisa menghindarkan diri dari membayar pajak,” kata Eling.

Dia mengungkapkan, sejak 29 Januari 2019, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan pajak kepada pemilik kendaraan itu dengan total tunggakan mencapai Rp2.422.251.250 dan denda Rp384.925.300. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya