Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta masih merahasiakan tarif dua angkutan massal yakni Moda Raya Terpadu (MRT) dan kereta ringan atau light rail transit (LRT). Padahal, kedua angkutan massal itu akan segera beroperasi akhir bulan depan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan diskusi penentuan tarif sesungguhnya telah selesai. Namun, ia menunggu kelengkapan lain yang berkaitan dengan penentuan tarif diselesaikan oleh pihak-pihak terkait.
Baca juga: DPRD Minta Pemprov DKI Pertimbangkan Subsidi Tarif MRT dan LRT
"Tarif sudah ada dihitung perkilometer. Kalau sudah lengkap baru akan saya umumkan bersamaan," kata dia di Jakarta, Jumat (22/2).
Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko berujar penetapan tarif MRT dan LRT nantinya menunggu keputusan gubernur.
Ia pun enggan menjawab detil mengenai kapan pembahasan tarif MRT dan LRT akan dilakukan bersama Komisi B DPRD DKI. "Sedang dalam proses," jawabnya singkat.
Padahal berdasarkan Peraturan Gubernur No 53/2017 tentang Penugasan terhadap PT MRT Jakarta untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana MRT penggunaan MRT, tarif ditetapkan oleh gubernur berdasarkan usulan dari PT MRT Jakarta dan mendapatkan rekomendasi dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) serta mendapatkan persetujuan DPRD dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pergub No 54/2017 tentang Penugasan PT Jakarta Propertindo untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana LRT juga mengatakan ketentuan yang sama harus dilakukan oleh gubernur dalam menentukan tarif LRT. (OL-6)
Jika setelah proses investigasi internal terbukti karyawan bersangkutan menggunakan ijazah palsu, maka akan ditindak sesuai peraturan internal yang berlaku dengan pemecatan.
MRT Jakarta berkomitmen mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam meningkatkan aksesibilitas transportasi publik yang nyaman, aman dan efisien bagi masyarakat.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif khusus layanan Transjakarta yakni Rp1 untuk penumpang wanita, pada Hari Kartini.
DALAM rangka memperingati Hari Angkutan Nasional pada Kamis (24/4), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menggratiskan layanan transportasi umum
Pola operasi MRT Jakarta tersebut hanya berlaku untuk tiga hari saat libur sehingga pada Kamis (30/1) pola operasi akan kembali normal.
Penghapusan layanan koridor jelas bukan kebijakan yang cerdas, dan bertentangan dengan pembangunan MRT Jakarta.
Saat pembangunan LRT Jakarta, aktivitas naik dan turun penumpang dialihkan sementara di halte Utan Kayu sisi kiri dan sisi kanan mulai 27 Juni 2025 - 27 Juli 2025.
Dishub DKI Jakarta juga menambah jam operasional layanan tiga angkutan umum tersebut. Kebijakan ini berlaku selama 24 jam pada 22 Juni 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.
“Kebijakan penetapan tarif Rp1 ini juga didukung dengan perpanjangan jam operasional di sejumlah rute, khususnya untuk mendukung mobilitas warga dalam perayaan malam puncak HUT Jakarta,”
GUBERNUR Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa bergerak merancang sistem transportasi modern dengan menyiapkan pembangunan Light Rail Transit (LRT) di kawasan Surabaya.
Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B ini merupakan upaya dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurai kemacetan yang menjadi masalah klasik perkotaan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggratiskan seluruh transportasi publik, mulai Transjakarta, MRT dan LRT khusus bagi penumpang perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved