Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

BPRD DKI Berpotensi Dapatkan Rp230 Miliar dari Reklame LED

M Ilham Ramadhan Avisena
21/2/2019 21:35
BPRD DKI Berpotensi Dapatkan Rp230 Miliar dari Reklame LED
(. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww/17.)

BADAN Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta berpotensi mendapatkan Rp230 miliar dari reklame LED (light emitting diode) di kawasan kendali ketat.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BPRD DKI Faisal Syafruddin. "Dengan reklame LED ini penghasilan BPRD bisa sangat meningkat. Billboard di kawasan kendali ketat itu potensinya Rp230 miliar," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Kamis (21/2).

Menurutnya, angka itu bahkan bisa terlampaui mengingat reklame di kawasan kendali ketat akan berubah dalam bentuk LED. Faisal juga menyebutkan hal itu dapat mempercantik wajah Ibu Kota.

"Orang akan memasang dalam bentuk LED. Jadi, tidak hanya tiang-tiang pancang semua, tapi LED. Jadi Jakarta, estetikanya, berubah jadi bagus," tambahnya.

Meski baru saja ditertibkan, ia optimistis para pengiklan tetap antusias untuk memasang iklannya dalam bentuk LED. "Harus kesitu mau tidak mau. Karena ini kendali yang sangat sensi, siapa sih orang yang tidak mau pasang di situ? Pasang di Jalan Sudirman, kawasan Kuningan, Jalan Gatot Subroto?" jelas Faisal.

Baca juga: Pemprov DKI Incar Pemasukan Rp1 Triliun dari Pajak Reklame

"Biro iklan sebagai advertising dia akan memublikasikan sesuatu yang diminati masyarakat. Tempatnya di mana? Kalau di Jakarta ya di Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Gatot Subroto itu," tambah Faisal.

Ia menjelaskan potensi Rp230 miliar yang akan didapatkan BPRD tertunda akibat penertiban beberapa waktu lalu. "Reklame yang seharusnya ada di kendali ketat terpasang, tapi karena izinnya tidak ada (setelah penertiban), kan potensinya jadi hilang. Itu sebenarnya tidak hilang, hanya delay saja," jelasnya.

BPRD, kata Faisal, memiliki target pendapatan sebesar Rp1,05 triliun pada 2019. Saat ini BPRD baru memperoleh Rp130,542 miliar dari pajak reklame.

Nantinya, reklame LED itu akan menempel di gedung yang ada di kawasan kendali ketat. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur 148/2017 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya