Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
FRAKSI Partai Golkar di DPRD DKI Jakarta menolak rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang hendak menaikkan tarif pada lima jenis pajak.
Ketua Fraksi Partai Golkar Ashraf Ali memahami keinginan Pemprov menaikkan pajak berkaitan dengan target pendapatan 2019 yang naik hingga mencapai Rp 44 triliun. Namun, saat ini ekonomi masyarakat tidak cukup baik. Oleh karenanya, dia akan berupaya membahasnya dalam rapat komisi dalam waktu dekat.
"Ya, lebih baik tidak usah menaikkan pajak. Keadaan masyarakat saat ini tidak cukup baik. Jangan karena kita hendak meningkatkan pendapatan untuk program kita tapi jadi terlalu membebani masyarakat," ungkap Ashraf ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/1).
Baca juga: Jika Sudah Berizin, Restoran di Pulau Maju Harus Bayar Pajak
Ashraf berpendapat, meningkatkan pendapatan melalui pajak lebih baik melalui intensifikasi pajak yang sudah ada. Seperti yang saat ini sudah dilakukan, yakni mengejar pajak kendaraan mewah hingga dilakukan jemput bola dengan mendatangi alamat subjek pajak. Selain itu, ia juga menilai banyak jenis pajak lain yang perolehannya dapat lebih diintensifkan lagi dengan menerapkan metode atau sistem baru yang lebih modern serta transparan.
"Misalnya, intensifkan pajak parkir baik yang off road maupun on road. Kita punya parkir meter. Kalau memang itu efektif ya jalankan di semua lokasi. Jangan uang parkir malah masuk ke kantung orang yang tidak bertanggung jawab," tukasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI memasukkan revisi lima perda ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2019 guna mengesahkan rencana kenaikan tarif pajak. Rancangan perda tersebut ialah Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16/2010 tentang Pajak Parkir, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 18/2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3/2012 tentang Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9/2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).(OL-6)
Letaknya yang strategis di samping JIS menjadikannya salah satu titik potensial untuk pengembangan wisata urban di Jakarta Utara.
Menurut Pramono, dengan dukungan konektivitas tersebut, penyelenggaraan kegiatan berskala besar di JIS dan Ancol akan lebih mudah dijangkau masyarakat.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku pemegang saham mayoritas melakukan perubahan pada susunan Dewan Komisaris Transjakarta
Pemprov DKI Jakarta terapkan WFH dan PJJ akibat cuaca ekstrem Januari 2026. Simak durasi kebijakan dan aturan lengkap dari Gubernur Pramono Anung.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengimbau pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta menerapkan work from home atau bekerja dari rumah akibat cuaca ekstrem yang melanda DKI
Dinas Bina Marga sebenarnya sudah mengenal dan mulai menggunakan material beton porus maupun aspal porus yang memiliki kemampuan menyerap air.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved