Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Golkar Tolak Rencana Kenaikan Tarif Lima Jenis Pajak

Putri Anisa Yuliani
29/1/2019 17:20
Golkar Tolak Rencana Kenaikan Tarif Lima Jenis Pajak
( FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/)

FRAKSI Partai Golkar di DPRD DKI Jakarta menolak rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang hendak menaikkan tarif pada lima jenis pajak.

Ketua Fraksi Partai Golkar Ashraf Ali memahami keinginan Pemprov menaikkan pajak berkaitan dengan target pendapatan 2019 yang naik hingga mencapai Rp 44 triliun. Namun, saat ini ekonomi masyarakat tidak cukup baik. Oleh karenanya, dia akan berupaya membahasnya dalam rapat komisi dalam waktu dekat.

"Ya, lebih baik tidak usah menaikkan pajak. Keadaan masyarakat saat ini tidak cukup baik. Jangan karena kita hendak meningkatkan pendapatan untuk program kita tapi jadi terlalu membebani masyarakat," ungkap Ashraf ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/1).

Baca juga: Jika Sudah Berizin, Restoran di Pulau Maju Harus Bayar Pajak

Ashraf berpendapat, meningkatkan pendapatan melalui pajak lebih baik melalui intensifikasi pajak yang sudah ada. Seperti yang saat ini sudah dilakukan, yakni mengejar pajak kendaraan mewah hingga dilakukan jemput bola dengan mendatangi alamat subjek pajak. Selain itu, ia juga menilai banyak jenis pajak lain yang perolehannya dapat lebih diintensifkan lagi dengan menerapkan metode atau sistem baru yang lebih modern serta transparan.

"Misalnya, intensifkan pajak parkir baik yang off road maupun on road. Kita punya parkir meter. Kalau memang itu efektif ya jalankan di semua lokasi. Jangan uang parkir malah masuk ke kantung orang yang tidak bertanggung jawab," tukasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI memasukkan revisi lima perda ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2019 guna mengesahkan rencana kenaikan tarif pajak. Rancangan perda tersebut ialah Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16/2010 tentang Pajak Parkir, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 18/2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3/2012 tentang Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9/2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya