Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan seluruh perkantoran di wilayah DKI Jakarta agar memasang drainase vertikal. Hal tersebut berkaitan dengan usaha Pemprov DKI dalam menangkal banjir.
Tidak hanya itu, Anies juga menganjurkan agar seluruh perkampungan di DKI Jakarta turut memasang drainase vertikal.
"Kita juga melakukan penganjuran dan kita akan siapkan nantinya anggaran yang bisa digunakan oleh masyarakat membangun (drainase vertikal) di kampung-kampung. Itu dari dinas perumahan, dari dinas perindustrian dan energi sudah disiapkan dan akan dilakukan secara masif," papar Anies di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (22/1).
Baca juga: Anies Instruksikan Perkantoran Pasang Vertical Drainase
Dirinya menuturkan, pembangunan drainase vertikal di rumah-rumah merupakan hal penting. Sehingga setiap rumah dapat menangkal banjir Jakarta dengan menampung air hujan di dalam tanahnya masing-masing.
Selain itu, Anies memastikan bagi perkantoran, peraturan mengenai pembangunan drainase vertikal sudah berlaku per tanggal 31 Maret mendatang.
"Instruksi gubernur mengenai drainase vertikal itu sudah berlaku dan harus tuntas di seluruh kantor pemerintah DKI per tanggal 31 Maret," pungkasnya.(OL-5)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved